![]() |
| Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan polisi |
METROINDO.ID | LABUHANBATU – Peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Tim Operasional Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang perempuan (Ratu Sabu) berinisial SES alias Siti alias Boru Mangunsong (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
SES diamankan dari kediamannya di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan adanya seorang perempuan yang menguasai narkotika di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan SES sedang duduk di depan rumah dan kemudian mengamankannya.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Tim petugas kemudian menemukan Siti sedang duduk di depan rumahnya dan langsung diamankan,” ujar Hardiyanto.
Setelah mengamankan SES, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 51,82 gram serta dua bungkus besar berisi sabu seberat 10,65 gram.
Dengan demikian, total sabu yang diamankan mencapai 62,47 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan tujuh butir pil ekstasi dengan berat 3,95 gram. Sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya timbangan elektrik, plastik putih bertuliskan Indomaret, serta satu unit iPhone 15 berwarna merah jambu (pink).
“Total narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 62,47 gram. Selain sabu, tim juga menemukan tujuh butir pil ekstasi dengan berat 3,95 gram,” ungkap AKP Hardiyanto yang akrab disapa Bang Didot.
Dalam pemeriksaan awal, SES disebut mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial B.
Identitas dan keberadaan B kini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya, SES beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKP Hardiyanto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
“Penangkapan ini merupakan bukti Polres Labuhanbatu terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan,” pungkasnya. (MI/Hendra)
