|






Ratu Judi Belawan ‘Pipit’ Diduga Terlibat Jaringan Penadah Mobil Rampokan dan Kasus Pembunuhan Supir Taksi Online di Bulu Cina

Editor: Admin
Penadah mobil rampokan dan pembunuhan saat diamankan di Jl Yossudarso Simpang Lampu Merah Brayan.

METROINDO.ID | MEDAN – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pembunuhan dan perampokan terhadap sopir taksi online, Ryan Alamsyah (25), yang jasadnya ditemukan di kawasan kebun tebu Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang terdiri dari dua eksekutor dan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Dua tersangka yang disebut sebagai eksekutor yakni Agus (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan Gilang (29), warga Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia.

Keduanya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kompol Jama Kita Purba di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.40 WIB.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan kedua tersangka saat itu diduga hendak melarikan diri ke luar kota.

“Kalau kita terlambat sedikit, mereka sudah kabur ke luar kota,” ujar Jama Kita Purba, Jumat (28/8/2026).

Selain kedua eksekutor, polisi turut mengamankan IK (25), warga Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, serta RP alias Pipit (32), warga Jalan Serdang.

Nama Pipit kemudian menjadi sorotan lantaran disebut-sebut dikenal sebagai “Ratu Judi Game Ikan” di wilayah Belawan. Namun, terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara ini, proses hukum dan pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik.

IK dan RP alias Pipit diamankan secara terpisah dari dua eksekutor. Keduanya disebut berperan dalam rangkaian penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Menurut penyidik, mobil Daihatsu Ayla milik korban bersama telepon seluler korban kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp17 juta.

Paparan pengungkapan kasus perampokan dan pembunuhan 

Berawal dari Kekurangan Uang Membeli Sabu

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, aksi tersebut bermula ketika Agus dan Gilang berada di sebuah warung internet di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, keduanya disebut mengonsumsi sabu-sabu. Setelah persediaan habis, keduanya kembali membutuhkan uang untuk membeli narkotika tersebut.

Karena tidak memiliki uang, muncul rencana untuk merampok pengemudi taksi online.

“Kemudian bahan sabu itu habis, kemudian mereka masih mencari sabu karena mungkin masih tanggung. Akhirnya mereka berpikir untuk mencari uang, kemudian mereka merencanakan pesan taksi online,” ujar Cornelius.

Sebelum menjalankan aksinya, kedua tersangka sempat berupaya menjual telepon seluler milik Gilang, namun tidak berhasil.

Mereka kemudian sepakat memesan taksi online. Gilang direncanakan duduk di samping sopir, sedangkan Agus berada di belakang.

Rencana awalnya, korban akan dilumpuhkan menggunakan ikat pinggang ketika kendaraan melintas di lokasi yang dianggap sepi.

Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya memesan taksi online dari kawasan Simpang Pos Jalan Ngumban Surbakti menuju Pasar Kampung Lalang, Sunggal.

Namun, order pertama dibatalkan setelah keduanya melihat foto profil pengemudi yang dianggap memiliki tubuh kekar. Mereka khawatir pengemudi tersebut merupakan aparat.

Pada pemesanan berikutnya, datang Ryan Alamsyah yang menggunakan akun taksi online milik ayahnya.

Dalam perjalanan, kedua tersangka kesulitan mencari lokasi yang dianggap sepi. Karena tujuan awal hampir tercapai, mereka kemudian mengubah rute menuju Belawan.

Perjalanan selanjutnya dilakukan secara offline dengan kesepakatan ongkos sekitar Rp130 ribu melalui rute Gaperta, Jalan Kapten Sumarsono, Simpang Brayan hingga Simpang Kantor.

Eksekutor pembunuhan saat diamankan polisi

Korban Dilumpuhkan di Perjalanan

Sekitar 200 meter sebelum memasuki kawasan Belawan, di dekat sebuah pohon besar, Gilang meminta turun dengan alasan hendak buang air kecil.

Saat Gilang turun dari kendaraan, Agus yang duduk di belakang kemudian diduga membuka ikat pinggang dan menggunakannya untuk melumpuhkan Ryan.

Korban sempat melakukan perlawanan. Agus kemudian meminta bantuan Gilang hingga akhirnya korban tidak berdaya.

Setelah itu, kendaraan korban diambil alih Agus dan dibawa menuju arah Tugu Kota Binjai.

Kedua tersangka kemudian disebut berencana mengikat korban dan membuangnya. Karena tidak memiliki tali, mereka berhenti di sebuah warung sembako untuk membeli tali dan rokok.

Korban kemudian diikat dan kendaraan kembali melaju menuju kawasan Stabat, Langkat. Awalnya, korban direncanakan dibuang ke sungai.

Namun, rencana tersebut berubah. Kedua tersangka akhirnya membawa korban ke kawasan perkebunan tebu di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Ryan Alamsyah kemudian ditemukan meninggal dunia di lokasi tersebut pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyatakan telah mengamankan empat tersangka dengan peran masing-masing. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Kasus tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut. 


Penulis : Romi Apriansyah (Rom)

Editor : Admin Metroindo.id

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->