![]() |
| Pengungkapan kasus narkotika yang digelar dalam press release di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026). |
METROINDO.ID | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi berhasil diamankan dalam sebuah pengungkapan kasus narkotika yang digelar dalam press release di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026).
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan peredaran narkotika yang mencoba masuk dan beroperasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya penindakan, memperkuat sinergi dengan TNI dan seluruh elemen masyarakat, serta menindak tegas setiap jaringan narkotika,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MI (62), warga Kota Medan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dibalut lakban hitam dan diduga berisi sabu dengan berat 30 kilogram bruto.
Selain itu, polisi juga menemukan empat bungkus plastik besar transparan berisi diduga pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu unit handphone Android Vivo warna biru violet, dua tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai Rp2,7 juta, sejumlah plastik pembungkus serta satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman sabu yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.
![]() |
| Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto sapaan Akrab Bang Didot saat memberikan keterangan kepada awak media. |
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan atas suruhan seorang pria berinisial M, yang disebut merupakan warga Aceh.
“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut,” ujar Bang Didot sapaan akrab AKP Hardiyanto.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang disangkakan.
TNI dan Masyarakat Dukung Pemberantasan Narkoba
Press release turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H., Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., para pejabat utama Polres Labuhanbatu serta sekitar 50 orang dari unsur LSM dan insan pers.
Dandim 0209/LB menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.
“Kami dari Kodim 0209/Labuhanbatu memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya melakukan tindakan dalam rangka memberantas narkoba,” ujarnya.
Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H., juga mengapresiasi langkah kepolisian dan mengajak masyarakat Labuhanbatu untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Labuhanbatu kembali menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat.
“Polres Labuhanbatu bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan Labuhanbatu yang aman dan bebas dari narkoba.” tegasnya. (MI/Hendra)

