![]() |
| Petugas mengamankan 19 kilogram sabu yang diselundupkan menggunakan mobil pengangkut kambing |
METROINDO.ID | MEDAN - Berbagai modus dilakukan jaringan narkotika untuk mengelabui petugas. Kali ini, sebanyak 19 kilogram sabu diselundupkan menggunakan mobil Mitsubishi L300 yang membawa kambing.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di kawasan Rest Area Jalan Tol Binjai-Langsa, Kabupaten Langkat, pada Jumat (24/7/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan petugas mengamankan dua orang tersangka dalam pengungkapan tersebut.
“Modusnya barang bukti sabu seberat 19 kilogram diselundupkan menggunakan mobil L300 yang membawa kambing,” ujar Andy, Kamis (27/8/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial SB (51), warga Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dan AS alias Farid (22), warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kedua orang yang ditangkap itu berperan sebagai kernet dan sopir,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, SB mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Aceh Timur atas suruhan seseorang berinisial JK.
Sebanyak 19 kilogram sabu tersebut dibawa dari Aceh dengan tujuan pengiriman ke Pekanbaru dan Lampung.
Untuk menjalankan aksinya, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut kepada pemesan.
Andy menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus penyelundupan sabu menggunakan mobil yang membawa kambing ini merupakan modus baru. Sementara personel masih mengembangkan peredaran narkotika tersebut untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya. (MI/Hen)
