|





Rumah Tahfidz Yatim Piatu di Medan Marelan Kembali Disatroni Maling, Ketum LPUI Desak Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku

Editor: Admin
Rumah Tahfidz Al-quran di Marelan disatroni maling

METROINDO.ID | MARELAN - Fasilitas pendidikan keagamaan bagi anak-anak yatim piatu dan santri, Yayasan Tahfidz Al-Qur'an Birrul Walidain Nur Salamah yang terletak di Jalan Tanah 600, Gang Rasmi, No. 27 D, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, kembali menjadi sasaran aksi pencurian. 

Pasalnya, Peristiwa kriminal ini meresahkan warga sekitar dan memicu kecaman keras dari berbagai pihak.

Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut telah resmi dilaporkan secara hukum ke Polsek Medan Labuhan. 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STPLP/B/909/VIII/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDASU tertanggal 21 Agustus 2026, insiden pencurian tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 03.05 WIB. 

Aksi nekat ini melibatkan dua orang pelaku pria yang menyusup masuk ke dalam area bangunan pondok pesantren.

Pelapor sekaligus pengasuh pondok pesantren, Khanza Al Hilwah (27), mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika dirinya dihubungi oleh seorang saksi yang mengabarkan bahwa unit outdoor AC milik yayasan telah raib dari tempatnya. 

Setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pesantren, kecurigaan tersebut terbukti benar. 

Pihak pengurus kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar bangunan.

Dalam rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku di duga inisial RO (27) , KL (25) beraksi pada pukul 03.00 WIB pagi. 

Meskipun saat memanjat dinding bangunan posisi wajah pelaku tidak terekam secara jelas, namun gerak-gerik keduanya saat menggotong barang curian berupa satu unit outdoor AC merek LG terekam dengan jelas oleh kamera pengawas.

Pengusutan mandiri yang dilakukan oleh warga dan saksi membuahkan petunjuk penting. 

Saksi mendatangi kediaman salah satu terduga pelaku yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Betapa terkejutnya saksi ketika mendapati barang bukti berupa outdoor AC milik rumah tahfidz tersebut berada di dalam garasi rumah pelaku, sementara sang pelaku sudah tidak berada di tempat. 

Di lokasi rumah pelaku, petugas dan warga juga mengamankan barang bukti pendukung berupa sehelai jaket hoodie berwarna hitam. 

Akibat kejadian ini, pihak yayasan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp2.500.000.

Ketua Umum Lembaga Pemerhati Ummat Indonesia (LPUI), Ustadz Abu Azzam, mengecam keras tindakan tercela tersebut. 

Ia berharap dan mendesak jajaran kepolisian dari Polsek Medan Labuhan untuk bergerak cepat melakukan pengejaran serta segera menangkap para pelaku yang identitas serta tempat tinggalnya telah teridentifikasi berada di sekitar lingkungan yayasan.

"Kami mendesak pihak Polsek Labuhan cepat tanggap untuk menangkap pelaku pencurian dirumah tahfiz anak yatim piatu itu," tegas Ustadz Abu Azam. Senin (24/8/2026)

Ustadz Abu Azzam menegaskan, apabila tidak ada tindakan kurun waktu 2x24 jam dari pihak Polsek Medan Labuhan, maka dirinya mengintruksikan kepada team LPUI untuk mengambil tindakan menyeret dan membawa pelaku ke Polsek Medan labuhan.

"Apabila pihak polisi tidak cepat mengambil tindakan, kami siap menyeret dan membawa dan menyerahkan pelaku ke polsek medan labuhan," tegasnya.

Masyarakat dan pengurus yayasan berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan efek jera serta menjaga keamanan fasilitas ibadah dan pendidikan Al-Qur'an di wilayah Medan Marelan. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->