|






Kehabisan Uang Beli Sabu, 2 Pelaku Nekat Rampok dan Bunuh Driver Taksi Online

Editor: Admin
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan driver taksi online di Mapolda Sumut, Kamis (27/8/2026).

METROINDO.ID | MEDAN – Motif kebutuhan membeli narkotika jenis sabu terungkap di balik pembunuhan berencana terhadap seorang driver taksi online, Ryan Alamsyah (25). Korban ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan tebu Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus pembunuhan tersebut diungkap Polda Sumatera Utara. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, membeberkan kronologi dan motif pembunuhan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Cornelis menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/264/VIII/2026/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, tertanggal 13 Agustus 2026.

Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 20.50 WIB, warga menemukan mayat seorang pria di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Korban kemudian diketahui bernama Ryan Alamsyah (25), warga Jalan Setia Luhur, Lingkungan 11, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu korban diketahui tengah menunggu panggilan kerja di perusahaan pelayaran.

Penemuan jasad korban sempat menghebohkan warga dan ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi bergerak cepat hingga berhasil mengamankan dua tersangka sekitar delapan jam setelah penemuan korban.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AP (27), warga Selesai, Kabupaten Langkat, yang berperan sebagai otak perencanaan pembunuhan sekaligus menjual mobil korban, serta GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Medan Polonia, yang berperan memesan jasa taksi online dan menjadi eksekutor.

Keduanya ditangkap pada Kamis (14/8/2026) di sebuah penginapan di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Kehabisan Sabu, Nekat Merampok Driver

Eksekutor pembunuhan driver taksi online

Cornelis mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka menggunakan sabu di salah satu warung internet (warnet) di Jalan Ngumban Surbakti pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sekitar pukul 19.00 WIB, sabu yang mereka gunakan habis. Karena tidak memiliki uang, keduanya kemudian berusaha menjual telepon seluler milik GPM, namun tidak berhasil.

“Karena uang tidak ada lagi, keduanya berencana merampok driver taksi online dengan memesan tujuan ke Belawan,” ungkap Cornelis.

Kedua tersangka kemudian memesan taksi online pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dari kawasan Simpang Pos, Jalan Ngumban Surbakti.

Pada pemesanan pertama, keduanya membatalkan perjalanan setelah melihat foto profil driver yang dinilai bertubuh tegap dan diduga seperti aparat.

Selanjutnya, mereka kembali memesan layanan Maxim menggunakan akun atas nama Ramadhan Alam, yang diketahui merupakan aplikasi milik orang tua korban.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Ryan datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi BK 1740 ADR.

Kedua tersangka sempat mempertanyakan perbedaan foto profil dengan pengemudi yang datang. Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya menggunakan aplikasi milik orang tuanya.

Kedua tersangka lalu masuk ke dalam mobil. GPM duduk di samping korban, sedangkan AP berada di belakang sambil membawa tali pinggang.

Dalam perjalanan menuju Belawan, GPM meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil.

Saat kendaraan berhenti, AP kemudian melakukan penjeratan terhadap korban. GPM turut membantu melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, korban diikat dan jasadnya dibuang di kawasan perkebunan tebu Buluh Cina, Hamparan Perak.

Mobil Dijual Rp 17 Juta Ke Penadah Pipit di Belawan 

Usai melakukan aksinya, kedua tersangka membawa mobil korban dan menjualnya kepada penadah di Wilayah Belawan  dengan harga Rp17 juta.

Cornelis menyebut dua orang yang diduga sebagai penadah, RP alias Pipit dan In, juga telah diamankan polisi dan saat ini menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 591 juncto Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya. (MI/Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->