![]() |
| Gudang Sarang Burung Walet di Komplek Callista Marelan |
METROINDO.ID | MEDAN - Aktivitas usaha pensortiran, pencucian, pengemasan hingga dugaan ekspor sarang burung walet di Komplek Calista, Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, menjadi sorotan.
Pasalnya, usaha yang diduga memanfaatkan sejumlah ruko tersebut disebut beroperasi secara tertutup tanpa papan nama perusahaan.
Selain persoalan legalitas usaha, aktivitas tersebut juga disorot karena adanya dugaan pekerja di bawah umur.
Berdasarkan pantauan tim Metroindo, Jumat (4/9/2026), aktivitas pengolahan sarang burung walet di lokasi berlangsung tertutup.
Sejumlah ruko yang disebut digunakan sebagai tempat pensortiran dan pengemasan tidak terlihat mencantumkan identitas perusahaan secara jelas.
Informasi yang dihimpun dari beberapa warga sekitar dan sumber yang mengetahui aktivitas tersebut menyebutkan, lokasi itu diduga telah lama digunakan sebagai tempat home industry pengolahan sarang burung walet, mulai dari pencucian hingga pensortiran sebelum dikemas.
Yang menjadi perhatian, sejumlah pekerja disebut-sebut belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan anak di bawah umur ikut bekerja dalam aktivitas pensortiran tersebut.
"Didalam komplek calista itu udah lama dijadikan tempat pensortiran burung walet, mala banyak pekerjanya dibawa umur," ujar warga sekitar dan diamini mantan pekerja di Gudang Sarang Burung Walet itu.
Legalitas Usaha Dipertanyakan
Selain persoalan ketenagakerjaan, legalitas usaha tersebut juga dipertanyakan.
Informasi yang diterima Metroindo menyebutkan, usaha itu diduga belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan sarang burung walet, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Nomor Kontrol Veteriner (NKV) apabila memang dipersyaratkan sesuai jenis dan skala kegiatan usahanya.
Dokumen terkait pengelolaan limbah dari proses pencucian dan pengolahan juga menjadi perhatian, mengingat kegiatan tersebut berpotensi menghasilkan limbah yang harus dikelola sesuai ketentuan lingkungan.
Untuk kegiatan yang berkaitan dengan produk hewan dan ekspor, berbagai persyaratan teknis serta ketentuan karantina juga perlu dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Sumber yang mengetahui persoalan tersebut mengatakan, apabila pelaku usaha juga bertindak sebagai eksportir sarang burung walet, terdapat persyaratan dan registrasi tertentu yang harus dipenuhi kepada instansi terkait.
“Kalau memang melakukan kegiatan pengolahan sekaligus ekspor, tentunya seluruh persyaratan perizinan dan registrasi harus dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar sumber dari lingkungan Pemko Medan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pemko Medan Diminta Turun Tangan
Munculnya dugaan usaha tanpa legalitas lengkap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha yang berada di kawasan permukiman dan komersial.
"Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun ketenagakerjaan, pemerintah dan instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai aturan," ujarnya.
Dari sisi daerah, keberadaan usaha yang tidak memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan daerah apabila terdapat kewajiban pajak atau retribusi yang tidak dipenuhi.
Metroindo masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik atau pengelola usaha terkait legalitas, status pekerja, serta dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha pengolahan dan pensortiran sarang burung walet di Komplek Callista Marelan belum berhasil dikonfirmasi. (MI/Hen)
