![]() |
| Gudang Pengoplosan Gas LPG di Sampali |
METROINDO.ID | DELI SERDANG - Dugaan aktivitas pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kembali mencuat di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, diminta turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Informasi yang beredar, Sabtu (29/8/2026) menyebutkan, sebuah gudang di kawasan Jalan Pemuda Pancasila, Gang Abadi, Desa Sampali, diduga digunakan untuk menampung tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dan memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi dengan berbagai ukuran.
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu patut mendapat perhatian serius karena menyangkut distribusi barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat sekaligus berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan.
Kapolda Sumut diharapkan tidak hanya memeriksa pekerja atau pihak yang berada di lapangan.
Penyelidikan juga perlu diarahkan untuk mengungkap siapa pemilik dan pengelola gudang, dari mana pasokan LPG 3 kilogram diperoleh, bagaimana jalur distribusinya, serta siapa saja yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Pernah Digerebek Polda Sumut
Sorotan terhadap dugaan aktivitas pengoplosan LPG di Sampali semakin mengemuka karena wilayah tersebut sebelumnya pernah menjadi lokasi pengungkapan kasus serupa.
Pada November 2023, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali.
Dalam penindakan tersebut, delapan pekerja diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran serta empat kendaraan pikap.
Modus yang diungkap saat itu berupa pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi berukuran lebih besar.
Perkara tersebut diproses dengan ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan distribusi LPG bersubsidi.
APH Diminta Turun Langsung ke Lokasi
Munculnya dugaan aktivitas serupa di wilayah Sampali perlu segera diverifikasi melalui penyelidikan resmi. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, mengecek legalitas usaha, asal-usul tabung LPG, dokumen distribusi, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Tidak kalah penting, aspek keselamatan juga harus menjadi perhatian. Aktivitas pemindahan atau pengoplosan LPG di gudang yang berada di sekitar permukiman, apabila benar terjadi, dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap Kapolda Sumut memerintahkan jajaran Ditreskrimsus untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi, seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik modal maupun pihak yang diduga menjadi pengendali kegiatan, harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul tudingan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.
Pada prinsipnya, dugaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang sah. Jika benar terjadi penyalahgunaan LPG bersubsidi, penindakan tegas diperlukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan merugikan masyarakat maupun negara. (MI/Heri.P)
