![]() |
| Barang bukti saat dipaparakan |
METROINDO.ID | LABUHANBATU – Upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas negara kembali digagalkan aparat. Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 0209/LB mengamankan seorang pria berinisial M.R. alias R (26) yang diduga membawa 3,87 kilogram sabu dalam perjalanan menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
Barang bukti narkotika tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp4 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Senin (7/9/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.KM., Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf. Aswin, Kepala BNNK Labuhanbatu Utara Muhammad Hendro, SKM., M.Kes., serta tokoh masyarakat dan ulama Ustadz Alfan.
Kurir Bawa Sabu dalam Bus ALS
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penumpang bus ALS yang diduga membawa narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 0209/LB yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan menghentikan bus di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Sabtu (5/9/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan M.R. alias R.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 3.870 gram atau 3,87 kilogram.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu tas ransel berwarna hijau, satu tas sandang hitam, dua bungkus pelindung, satu unit ponsel Oppo A95, uang tunai Rp2,3 juta, serta tiket perjalanan.
Berdasarkan keterangan awal, barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui Tanjungbalai, kemudian akan dikirim hingga ke Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.
Bupati Apresiasi Sinergi TNI-Polri
Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita memberikan apresiasi terhadap keberhasilan aparat menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
“Tidak ada toleransi sedikit pun terhadap peredaran narkoba. Saya sangat mengapresiasi kinerja luar biasa Kasat Narkoba beserta jajarannya, serta sinergi yang terjalin dengan Intel Kodim 0209/LB dalam menjaga keamanan wilayah kita.” kata Bupati Labuhanbatu.
Apresiasi juga disampaikan Ustadz Alfan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Polres Labuhanbatu telah berhasil mengungkap banyak kasus narkoba sepanjang tahun ini. Masyarakat sangat berterima kasih atas kinerja kepolisian. Mari semua elemen bersatu bergandengan tangan memberantas narkoba ini bersama-sama.”
Kapolres: Peran Masyarakat Sangat Penting
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan pengungkapan 3,87 kilogram sabu tersebut merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/LB, didukung instansi terkait serta informasi dari masyarakat.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polres Labuhanbatu, akan terus memperketat pengawasan di berbagai jalur perlintasan dan meningkatkan sinergi dengan seluruh unsur terkait.
“Kami berkomitmen menjaga Labuhanbatu tetap bersih dari narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” tegasnya. (MI/Zan)
