|

Baru Sepekan Penjabat, Kapolsek Medan Baru Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Panwascam

Editor: Admin
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun di dampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK. 


METROINDO.ID | MEDAN - Polsek Medan Baru berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan kepada seorang Panwas Kecamatan Medan Baru. 

Empat dari 2 orang yang melakukan pengeroyokan disertai dengan penganiayaan terhadap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar akhirnya ditangkap polisi.

Kedua pelaku yang ditangkap yaitu Cristian Hadi Chandra Halawa (35) warga Jalan Gitar Medan Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru dan Kesatria Fernando Sitepu (30) warga Jalan Kapten Pala Bangun Centrum, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum mengatakan pengungkapan kasus, bahwa tersangka diamankan oleh personil Polsek Medan Baru pada hari Minggu (14/1/2024),lalu sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru tepatnya di Kafe AJ.

Sedangkan 2 orang pelaku lainnya kini sedang diburu petugas. 

“Kejadian ini terjadi, Sabtu (13/1/2024). Saat itu korban mendapat informasi adanya keramaian di AJ Cafe Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Ternyata di cafe tersebut sedang berlangsung acara lomba karaoke yang digelar oleh salah seorang Caleg DPD RI, BS,"terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun di dampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK, Senin (15/1/2024) di Mapolrestabes Medan.



Dikarenakan tidak melihat adanya potensi pelanggaran Pemilu, korban kemudian mengambil foto dan video sebagai dokumentasi. Melihat korban mengambil foto dan video, kedua pelaku langsung memiting korban dan menyeretnya ke Jalan Harmonika lalu dipukuli oleh para pelaku lainnya.

"Untungnya, korban bisa meloloskan diri dan bertemu dengan seorang Juru parkir (Jukir) yang dimintai tolong untuk mencarikan ojek online lalu diantar ke Rumah Sakit terdekat," katanya.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Medan Baru. Menindaklanjuti laporan korban masih dipaparkan Kapolrestabes Medan, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya di AJ Cafe Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

“Peran tersangka, KFS merebut ponsel milik korban. Sedangkan tersangka CHCH berperan membawa dan memiting korban ke Jalan Harmonika,” sebutnya.



Dikatakan, masih ada 2 tersangka lagi yang identitasnya sudah dikantongi petugas. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak serta merta melakukan main hakim sendiri. Untuk pelaku lainnya diminta agar menyerahkan diri,” tandas Mantan Dirkrimsus Poldasu itu.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Subs 170 Ayat 1 Jo 351KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara, Presidium Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) Sumatera Utara Mhd Alpin Azhari Lubis, S.Sos mengapresiasi gerak cepat Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, S.I.K yang baru saja sepekan menjabat sebagai Kapolsek dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anggota Panwascam tersebut.

"Kita sangat mengapresiasi gerak cepat Kapolsek Medan Baru dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anggota Panwascam, padahal sama kita ketahui Kompol Yayang baru saja menjabat menjadi Kapolsek di wilayah hukum tersebut." katanya.

Tentu hal tersebut senada dengan intruksi Kapolri dalam menciptakan pemilu damai 2024 sehingga situasi tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum yang ingin merusak suasana pemilu damai tersebut. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->