![]() |
| Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi |
METROINDO.ID | LABUHANBATU - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu membongkar dugaan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhanbilik.
Pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH itu mengungkap keterlibatan seorang pegawai lapas serta sejumlah warga binaan.
"Kasus peredaran Narkoba tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dan vape berisi cairan etomidate merek Yakuza di lingkungan Lapas Kelas III Labuhanbilik," kata Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Hardiyanto membentuk tim khusus dan memimpin langsung operasi bersama Kanit I Ipda Sastrawan Ginting, Katim 1 Unit I Bripka Syahputra SH dan Katim 2 Unit I Aiptu Sumedi SH.
"Pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim mengamankan seorang pegawai Lapas berinisial AI (Ahmad Ilham) di halaman Kantor Lapas Labuhanbilik. Dari AI juga disita sejumlah barang bukti," ungkap Kasat.
Hasil pemeriksaan awal, tambahnya, pria AI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan bernama Faisal Iwanda Nasution yang disebut akan segera bebas menjalani masa hukuman.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan secara intensif. Pada Kamis, (18/6/2026), tim Satresnarkoba bersama pihak Lapas Kelas III Labuhanbilik melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam Lapas tersebut.
"Hasil penggeledahan, tim petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar yang diduga dikuasai oleh seorang warga binaan bernama Prayetno Harahap alias Tole (36). Tole ditangkap dan disita barang bukti enam bungkus (plastik klip besar) berisi sabu dengan berat mencapai 250 gram, serta 10 bungkus liquid vape getar berisi cairan etomidate merek Yakuza XL," ungkapnya.
Selain itu, tim petugas juga menemukan plastik klip kosong, lakban, tisu pembungkus narkotika, plastik kresek hitam, dan bantal yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti narkotika dan perlengkapannya.
Saat penyelidikan kasus tersebut, Kasat Resnarkoba berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas III Labuhanbilik, Leonardo Panjaitan.
Kemudian, 5 warga binaan lain turut diamankan dan dimintai keterangan untuk mendalami keterlibatan dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran Narkoba di dalam Lapas tersebut.
"Hasil interogasi terhadap petugas Lapas, sejumlah warga binaan, serta tersangka Prayetno Harahap, sabu dan cairan etomidate tersebut diperoleh dari seorang penghuni Lapas lain berinisial FN. Saat ini, tim masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Lapas tersebut," sebutnya.
Hardiyanto menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan secara intensif untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana lainnya yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun," jelasnya. (MI/Hendra)
