|





Baru 3 Pekan Menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan Beberkan Deretan Kasus Menonjol, Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan Premanisme

Editor: Admin
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S. Sembiring didampingi para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian pengungkapan sejumlah kasus menonjol, hasil Operasi Pekat Toba 2026. Kamis (6/8/2026).

METROINDO.ID | BELAWAN – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S. Sembiring didampingi para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian pengungkapan sejumlah kasus menonjol, hasil Operasi Pekat Toba 2026, serta keberhasilan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkap salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik, yakni dugaan pembegalan yang viral di media sosial. 

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan, peristiwa tersebut dipastikan bukan aksi begal, melainkan kasus penganiayaan yang dipicu persoalan asmara.

Korban dalam perkara tersebut berinisial CA dan CH, sementara pelapor berinisial SN. Peristiwa terjadi di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu, 24 Juni 2026.

AKBP Aditya S. Sembiring menjelaskan, tersangka RA (31) sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Toba pada 2 Agustus 2026. 

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial SH masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hasil penyelidikan membuktikan bahwa peristiwa ini bukan pembegalan seperti yang beredar di media sosial. Motifnya dipicu perselisihan terkait hubungan asmara. Kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat bertemu untuk berkelahi hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan," jelas Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pinggang serta luka sayatan pada pipi kanan dan kiri. 

Barang bukti berupa hasil visum et repertum telah dikantongi penyidik untuk memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hasil Operasi Pekat 2026

Selain itu, Kapolres juga memaparkan hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026. 

Operasi tersebut berhasil mengungkap berbagai kasus penyakit masyarakat, mulai dari aksi premanisme, perjudian, hingga peredaran minuman keras.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, uang logam, peluit, bed parkir, sebilah senjata tajam jenis pedang, dua unit telepon genggam, serta 82 botol minuman keras.

Tak hanya itu, dua kasus perjudian juga berhasil diungkap dengan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp600 ribu, buku tafsir mimpi, dan kalkulator.

Pemberantasan Narkoba

Di bidang pemberantasan narkotika, AKBP Aditya S. Sembiring mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan pada 13 Juli hingga 4 Agustus 2026, jajarannya berhasil mengungkap 31 kasus narkotika.

"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 24 orang pengedar, satu kurir, dan enam pengguna. Barang bukti yang berhasil disita berupa 37,9 gram sabu, ganja, serta 500 butir pil ekstasi yang diungkap pada 4 Agustus 2026 di kawasan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan," ungkapnya.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai upaya memburu bandar narkoba, Kapolres menegaskan bahwa perang melawan narkotika akan terus menjadi prioritas utama Polres Pelabuhan Belawan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Jangan takut melaporkan tindak kejahatan. Polres Pelabuhan Belawan akan terus hadir memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum kepada masyarakat," tegas AKBP Aditya S. Sembiring. (MI/Hendra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->