|





Usai Bongkar dan Beritakan Dugaan Praktik Pijat Plus-plus, Wartawan Diintimidasi dan Diancam Preman

Editor: Admin
Lokasi Kusuk Lulur

METROINDO.ID | MEDAN – Kebebasan pers kembali mendapat ujian serius di Kota Medan. Seorang jurnalis media online, Fery Syahputra alias Fery Kiteng, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman fisik dari seorang pria yang diduga merupakan oknum preman setelah memberitakan dugaan praktik tak senonoh di sebuah tempat pijat kusuk di wilayah Kecamatan Medan Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) saat Fery sedang berbincang bersama sejumlah rekannya di halaman musala, Gang Jambu, Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. 

Tiba-tiba seorang pria yang mengaku bernama Agus datang menghampiri dengan nada tinggi dan meminta agar pemberitaan mengenai tempat pijat tersebut dihentikan.

"Saat saya sedang berbincang dengan kawan-kawan, tiba-tiba datang orang bernama Agus. Ia langsung bertanya dengan nada kasar dan mengancam agar saya tidak lagi memberitakan tempat pijat itu. Bahkan ia mengatakan lokasi tersebut adalah 'jagaannya' sehingga tidak boleh disentuh," ungkap Fery kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Ketegangan sempat memuncak dan nyaris berujung pada perkelahian. Beruntung situasi dapat diredam oleh warga yang berada di lokasi.

Fery menegaskan tidak akan mundur menghadapi intimidasi tersebut. Menurutnya, ancaman yang diterimanya bukan hanya ditujukan kepada dirinya secara pribadi, tetapi juga merupakan bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

"Saya tidak akan tinggal diam. Semua proses akan saya tempuh melalui jalur hukum. Ini bukan sekadar ancaman kepada saya, tetapi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi," tegasnya.

Sebelum peristiwa itu terjadi, Fery mengaku telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai prosedur dengan melakukan peliputan di lapangan serta berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola lokasi yang diberitakan. 

Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, ia justru menerima ancaman dan tekanan agar pemberitaan dihentikan.

Peristiwa ini menuai keprihatinan karena dinilai sebagai bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Selain itu, tindakan intimidasi maupun ancaman juga dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti memenuhi unsur pidana.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. Setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya menyasar individu, tetapi juga berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam peristiwa tersebut maupun aparat penegak hukum terkait langkah penanganan kasus itu. (MI/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->