| Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi |
METROINDO.ID | LABUHANBATU – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu dengan berat 9,51 gram bruto
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, (19/9/2026), sekitar pukul 04.30 WIB, di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Terduga pelaku diketahui berinisial RR alias Riky (22), seorang wiraswasta yang disebut berdomisili di kawasan Aek Jabut, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Penangkapan dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H. bersama tim.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu dengan berat 9,51 gram bruto.
Selain sabu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu kaleng rokok kosong, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual.
Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Bobi”, yang disebut warga Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang bermain narkoba, dari mana pun datangnya, akan kami tangkap. Masyarakat berhak hidup bersih dari narkoba. 'Bobi' dan rekan-rekannya, kami sedang mendekat menyerah atau ditangkap!", tegas AKP Hardiyanto Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu. Senin (21/9/2026).
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. (MI/Hendra)
