|

Resedivis Narkoba Ahyar dan 2 Pelaku Lainnya Berhasil Diciduk Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Editor: Admin
Ahyar dan BB saat diamankan petugas


METROINDO.ID | LABUHANBATU – Memberantas peredaran Narkoba, menciptakan wilayah bebas narkoba, Tim opsnal satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika terhadap 3 orang pelaku di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Adapun pengedar narkoba yang berhasil diamankan pada Minggu (7/1), lalu yaitu Ahyar (38) Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan resedivis bersama barang bukti sabu seberat 20,34 gram, kemudian JD alias Juli (36) warga Lingkungan V Kelurahan Aek Kanopan Timur Kabupaten Labuhanbatu Utara dan HI alias Timbul (36) warga Desa Pondok Ladang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Sabtu (13/1/2024) melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu, SH, ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pada hari Minggu, (7/1/2024), Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Roberto Sianturi, SH mendapat Dumas mengenai adanya menguasai, menyimpan, menjual Narkotika jenis Sabu.

"Dengan sigap sekitar pukul 14.30 wib, Timopsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap 2 orang pelaku berinisial JD alias Juli dan HI alias TImbul di Jalan Kampung Baru Kel. Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabulaten Labuhanbatu Utara,” kata Kasihumas.



Tak hanya itu, ditemukannya 1 bungkus plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu seberat 19,04 gram netto, 1plastik klip besar kosong, 1 Potong karton warna coklat, 1 potongan lak ban warna coklat, 1 unit sepeda motor Honda CB 150 BK 2118-MAR warna merah, 1 unit HP android merek Realme warna hijau milik JD.

"Hasil interogasi terhadap kedua pelaku oleh penyidik bahwa barang bukti jenis sabu tersebut akan diantar oleh kedua pelaku kepada Ahyar yang merupakan Resedivis, dan pada hari itu juga sekira pukul 20.00.Wib berhasil menangkap Ahyar di rumahnya di Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Kabulaten Labuhanbatu Utara," katanya.

Ketiga pelaku mengakui bahwa benar bahwasannya barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu yang diamankan tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial A yang beralamat di daerah Kampung Baru, kemudian Sabu tersebut akan diserahkan kepada Ahyar dirumahnya yang beralamat di Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Team Opsnal Satres Narkoba melakukan pencarian terhadap yang berinisial A namun belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya JD, HI alias Timbul dan AR alias Ahyar serta Barang Bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->