![]() |
Gedung THM Star Seven di Jalan Ahmad Yani Kisaran Timur. (Foto, Ist: Hendrik). |
METROINDO.ID | KISARAN - Diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUTR Asahan. Tempat Hiburan Malam (THM) Star Seven dituding melakukan pelanggaran administrasi dan tidak membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Pemkab Asahan.
Pasalnya, tempat hiburan malam yang beroperasi di Jalan Jenderal Ahmad Yanni, Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur itu, banyak dikunjungi oleh wanita berpakaian seksi yang akan mencari hiburan mendengarkan musik dis joki (DJ) sembari minuman alkohol.
Mirisnya, THM Star Seven yang membuka usahanya hingga subuh itu, berdekatan dengan Kantor Kecamatan Kisaran Timur, Kampus Universitas Asahan, Kantor DPRD,Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Mapolres Asahan.
"Sejak berdiri Star Seven dikampung kami ini. Tidak ada permohonan izin persetujuan THM dari warga. Kami taunya sudah berdiri aja tempat hiburan malam star seven itu. Jika izin PBG nya tidak ada. Saya minta Pemkab Asahan untuk segera membongkar Star Seven," tegas seorang warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan pada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Terpisah, Camat Kisaran Timur, Ahmad Syaipul Pasaribu SAP, MM ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/8/2028) mengaku tidak mengetahui tentang soal izin- izin dari THM Star Seven.
![]() |
Gedung THM Star Seven di Jalan Ahmad Yani Kisaran Timur. |
"Sejak THM Star Seven itu berdiri. Kami dari Pemerintah Kecamatan tidak ada diberitahu atau pengajuan surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dari pengusahanya. Memang mereka melayangkan izin langsung ke Pemerintah Pusat dari OSS (Online Single Submission). Untuk pengajuan PBG sebagai persyaratan. Makanya tidak ada langsung rekomendasi izin dari kecamatan," ujar Camat Kisaran Timur.
Namun begitupun, kata Syaipul, kalau masalah zin PBG Star Seven yang merekomendasikan KRK nya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Asahan kepada OSS. Agar izin PBG nya keluar
"Coba tanyakan sama Dinas PUTR Asahan. Karena mereka yang rekomendasikan KRK atau izin PBG nya. Biasanya kalau izin PBG nya keluar. Pasti pengusahanya mengantar salinan. KRK izinnya ke kami," kata Camat.
Sementara, Kabid PBG PUTR Asahan Dedi Armansyah Simargolang ST, ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, tidak ada. Dan tidak pernah masuk kantor. Begitu juga nomor whatsappnya, tidak pernah aktif dihubungi.
Informasi yang diperoleh wartawan dari berbagai sumber, CV Star Seven beralamat Jalan Jenderal Ahmad Yanni, Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur, mendaftarkan perusahaannya ke OSS. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1706250060353 Skala Usaha Mikro.
Dalam lampiran NIB itu, terlihat 2 Judul KBLI Rumah Minum/Kafe dan Klub Malam dengan status belum Terverifikasi. Masih dilakukan pemenuhan persyaratan. (MI/Hendri)
Editor : Gafra Setya Algifahri