|




Korban Disuruh Penyidik Amankan Pelaku Jadi Terlapor, Minta Perlindungan LPSK Medan

Editor: Admin

METROINDO.ID | MEDAN - Pelapor dan korban yang menjadi terlapor karena disuruh penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir SH untuk mengamankan pelaku pencurian mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, (24/11/2025) Siang.

Kedatangan sejumlah korban ke LPSK Kota Medan ingin meminta perlindungan hukum kerena dilaporkan oleh keluarga pelaku pencuri ke Polrestabes Medan atas tuduhan melakukan penganiayaan saat mengamankan pelaku pencurian di hotel Kristal pada 23 September 2025 yang lalu. 

Kepada wartawan, AS salah satu korban yang menjadi terlapor saat mendatangi LPSK Medan mengatakan bahwa pada tanggal 23 September 2025 dirinya bersama adiknya dan keluarganya bertemu dengan penyidik Polsek Pancur Batu di depan perumahan Royal Sumatera, karena mendapatkan informasi bahwa pelaku akan bertemu dengan seorang wanita yang mereka suruh untuk mengajak pelaku bertemu.

“Karena kami dapat informasi bahwa pelaku akan bertemu dengan seorang wanita yang merupakan pekerja toko kami," katanya. Selasa (25/11/2025).

Korban pun menghubungi penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir SH yang menangani laporan tersebut di Polsek Pancur Batu dan Para korban sepakat bertemu di café depan Royal Sumatera. 

Kemudian Penyidik datang bersama seorang pria berbadan tegap yang awalnya di kira merupakan anggota Polisi. 

"Saat itu kami berkordinasi dan beberapa menit kemudian seorang wanita yang yang merupakan pekerja kami memberitahukan bahwa dia sudah bersama dengan salah satu pelaku berinisial DT di kamar hotel nomor 22," katanya.

Kemudian korban memberitahukan hal tersebut kepada penyidik SH, namun anehnya Brigadir SH mala menyuruh para korban untuk mengamankan pelaku.

"Karena kami takut pelaku kabur kami bersama temannya itu pun menuju ke hotel tempat pelaku berada, Brigadir SH pun mengikuti kami dari belakang dan kami tiba di hotel. Kami kemudian diantarkan pekerja hotel itu ke kamar yang kami Tanya, saat itu saya melihat pelaku yang mengintip dari jendela memegang pisau karena dan saat itu saya terpaksa membela diri agar tidak menjadi korban,” ujarnya.

Setelah itu masi kata AS, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yang berada di kamar hotel nomor 23, saat itu KR diamankan saat sedang berada dengan seorang perempuan yang masi dibawah umur yang merupakan siswi salah satu SMK di Sidikalang yang sedang menjalani praktek kerja lapangan (PKL) di Ramayana Kecamatan Medan Kota.

“Kedua pelaku dan sebuah senjata tajam yang kami amankan dari salah satu pelaku pun kami serahkan kepada Brigadir SH yang sudah menunggu dekat mobil dan atas perintah Brigadir SH kedua pelaku kami bawa ke Polsek Pancur Batu dan setibanya di Polsek Pancur Batu Brigadir SH mengintrogasi kedua pelaku sehingga kedua pelaku mengakui bahwa barang barang curian mereka simpan di rumah temannya berinisial SM,” beber AS.

Dengan berbekal Map bewarna merah dan surat tanda terima laporan penyidik Brigadir SH mengajak para terlapor untuk berangkat kerumah kos SM daerah Pancing.

"Disana kami juga disuruh nya untuk mengamankan pelaku padahal saya sempat meminta dia untuk membuat surat penangkaapan dan mengajak petugas reskrim yang sedang duduk di Pos Lantas Polsek Pancur Batu namun dia tidak menghiraukan ucapan saya dan atas perintah nya terduga penadah berinisial SM bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Pancur Batu namun ke esokan harinya SM dipulangkan katanya SM tidak terbukti menjadi penadah,” Kesalnya.

Setelah beberapa minggu kemudian, pihak mendapatkan surat wawancara dari penyidik Polrestabes Medan dan korban sempat bertanya kepada penyidik akan saksi dari laporan tersebut, penyidik mengatakan bahwa saksi adalah wanita yang kami suruh bertemu dengan pelaku dan seorang pria bernisial Y yang dibawa penyidik SH untuk mengamankan pelaku bersama kami. 

“Maka dari itu hari ini kami mendatangi LPSK Kota Medan, meminta perlindungan hukum atas kejadian tersebut dimana kami disuruh Brigadir SH untuk mengamankan pelaku dan saat itu dia juga ada di lingkungan hotel tersebut kami tidak ada melakuan penganiayaan secara bersama sama," terangnya.

Jika para korban ada melakukan penganiayaan itu hanya membela diri karena melihat pelaku membawa sajam dan pelaku juga memberikan perlawanan kepada korban dan jika kami melakukan penganiayaan secara bersama sama mungkin pelaku sudah harus dibawa kerumah sakit.

Kondisi pelaku juga masih sehat dan sempat juga di bawa kerumah SM di daerah Pancing untuk mencari barang bukti yang mereka curi.

"Kami berharap LPSK Segera menerima permohoan pelindungan hukum yang kami ajukan dan kami mendapatkan perlindungan hukum, kami juga meminta Bapak Kapolda Sumut untuk memecat Brigadir SH, Iptu EK yang diduga melakukan (obstruction of justice) dan tidak memproses penemuan sajam dari berkas pelaku pencurian dan kami meminta propam segera memeriksa Iptu EK mantan kanit reskrim dan Kapolsek Pancur Batu Kompol DJ yang diduga menghilangkan barang bukti dari penyidikan dan diduga lalai mengawasi anggotanya sehingga anggotanya menyuruh korban mengamankan pelaku yang berujung korban dilaporkan balik oleh pelaku," pungkasnya.

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Junaidi Karo Sekali saat di konfirmasi terkait hal tersebut tidak menjawab telepon wartawan alias bungkam. 

Berbeda hal nya dengan Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Natal Saragih saat di konfirmasi terkait dengan obstruction of justice tidak di prosesnya penemuan sajam dari pelaku pencurian dan dugaan ketidak profesionalan penyidik Polsek Pancur Batu menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terait hal tersebut.

“Mohon bersabar kami sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut," Ungkapnya. (MI/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->