|





Gelapkan Uang Jemaat Gereja Katolik Aek Nabara Rp 28 Miliar, Pejabat Bank BNI Ditetapkan Tersangka Lalu Kabur ke Australia

Editor: Admin
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan

METROINDO.ID | MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut (Dirkrimsus Poldasu) menyampaikan penanganan penggelapan uang senilai Rp 28 Miliar milik jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, dibawah naungan cabang Bank BNI Rantauprapat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, dan menemukan cukup alat bukti dugaan pidana yang dilakukan Andi Hakim.

"Kami jelaskan bahwa kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor khas Bank BNI secara definitif,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Kamis (19/3/2026).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.

Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.

Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.

Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.

"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat."terangnya. (MI/Hendra

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->