|








Modus Bengkel Mobil Dijadikan Pengolahan Limbah Oli Bekas

Editor: Admin
Mobil truk tangki parkir di dalam bengkel. (Foto: Istimewa) 

METROINDO.ID | MEDAN DELI - Perbengkelan mobil yang beralamat di Jalan Suasa, Lingkungan 8, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, diduga menjadi lokasi tempat Perbengkelan mobil yang beralamat di Jalan Suasa, Lingkungan 8, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, diduga menjadi lokasi tempat pengolahan oli bekas.

Oli bekas dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat dengan LB3.

Dikerahui Limbah B3 merupakan zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan dan keberlangsungan makhluk hidup dan lingkungannya. 

Untuk oli bekas sendiri mengandung logam berat dari bensin dan mesin kendaraan bermotor. Zat ini jika masuk ke dalam tubuh dapat berakibat kerusakan ginjal, syaraf, dan kanker.

Dikarenakan sifatnya yang berbahaya, oli bekas memerlukan penanganan khusus untuk menghindari dampak buruk yang disebabkan oleh limbah ini.

Limbah berbahaya dapat diklasifikasikan ke dalam bahan yang bersifat mudah meledak, pengoksidasi, mudah terbakar, beracun, korosif, menyebabkan iritasi, karsinogenik, teratogenik, dan mutagenik.

Situasi dalam gudang terlihat banyak drum dan tangki digunakan untuk Oli Bekas. (Foto: Istimewa) 

Peraturan terbaru mengenai limbah B3 di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). PP 22/2021 menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014, dan mencakup aspek pengelolaan limbah B3 dan non-B3, sedangkan Permen LHK 6/2021 merinci persyaratan pengelolaan limbah B3.

Diduga bengkel tersebut tidak memiliki izin hal itu terlihat tidak ada nama papan Perusahaan diarea bengkel yang juga dijadikan pengolahan limbah oli bekas.

Informasi yang diterima dari warga sekitar membenarkan adanya aktivitas bengkel serta pengolahan oli bekas. Warga mengaku sering mencium bau menyengat dan melihat kendaraan yang melakukan bongkar muat didalam bengkel.

“Kami tidak mengetahui kali kegiatanya tapi kami tengok sering masuk mobil tangki,” kata pria berusia 45 tahun itu sambil menghisap sebatang rokok Surya. 

Terpisah, Kepala Lingkungan 8, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Eva Ketika dikonfirmasi mengenai bengkel yang juga diduga menjadi tempat pengolahan limbah oli bekas mengatakan dirinya tidak mengetahuinya. 

”ijin pak yg mana ya,,,saya ga tau.setahu saya itu hanya bengkel truk. Itu saja yg saya ketahui pak,”jelasnya melalui pesan Whatsapp.

Sementara itu, salah seorang tokoh pemuda Medan Deli, H Hartanto, SH mengatakan bahwa setiap Perusahaan harus mempunyai izin apalagi pengolahan limbah oli yang dikatagorikan limbah B3.

“Dalam Pasal 59 ayat (4) UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Jika dilakukan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 102 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar,” katanya.

Hartanto juga berharap dinas terkait menindak tegas pengusaha yang tidak mempunyai izin.

"Kita berharap dinas lingkungan hidup menindak tegas pengusaha yang tidak mempunyai izin,” tegas Aktivis muda dan vokal itu. (MI/Heri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->