|








Anggaran Makan Minum DPRD Asahan Diduga Dikorupsi, LSM PMPRI Laporkan Sekwan dan 45 Anggota Dewan ke Jaksa

Editor: Admin
LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, laporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Asahan ke Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (14/10/2025). 

METROINDO.ID | KISARAN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, laporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Asahan ke Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (14/10/2025). 

Selain Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Asahan, Syahrul Tambunan SH, LSM PMPRI juga melaporkan PPTK (Seketariat Dewan) Setwan, M. Ali Syahbana dan 45 Anggota DPRD Kabupaten Asahan Periode 2019- 2024.

"Kami kemarin, secara resmi melaporkan Sekwan, PPTK Setwan dan 45  Anggota DPRD Asahan periode 2019-2024 ke PTSP Kejari Asahan. Mereka kami laporkan terkait realisasi anggaran makan minum,sewa tenda, sewa kursi dan sewa soundsistem saat melakukan reses yang kami duga adanya indikasi korupsi," ujar Hendra Syahputra SP pada wartawan, Rabu (15/10/2025) di Kisaran. 

Adapun indikasi korupsinya, kata Hendra Syahputra, dalam penunjukan penyediaan makan minum, tenda, kursi soundsistem pada rekanan. Perusahaan penyedia barang dan jasa pengadaan makan minum, tenda, kursi dan soundsistem. 

"Kami duga tidak membayar pajak, tidak memiliki perusahaan makan minum tanpa adanya NIB dan KBLI khusus tata boga atau katering dan sewa peralatan," katanya.

Sekwan, PPTK dan Anggota DPRD yang melakukan reses. Diduga kuat melakukan persekongkolan jahat dengan penyedia makan minum, tenda, kursi dan soundsistem saat melakukan reses. 

LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, laporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Asahan ke Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (14/10/2025)

"Dengan itu, mereka kami anggap melakukan korupsi berjamaah," tegas Hendra Syahputra

Memang, kata Hendra Syahputra, dalam pasal 22 Ayat 1 kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Karena, kunjungan kerja reses merupakan kewajiban formal anggota DPRD.

"Sekwan ,PPTK Setwan dan 45 Anggota DPRD Asahan periode 2019-2024. Kami anggap melakukan kolaborasi dalam merampok uang rakyat. Karena, dalam setiap reses, mereka semua menggunakan uang APBD dengan pertanggungjawabanya yang tidak jelas," kata Hendra. 

Selain itu, kata Alumni Fakultas Pertanian Universitas Asahan (UNA) ini, kami juga menemukan adanya indikasi dugaan KKN, Mark Up dan Fiktif dalam pelaksanaan realisasi pengadaan biaya rutin seketariat DPRD Asahan serta biaya belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang terlalu besar biaya pembeliannya. 

"Selain dugaan korupsi anggaran reses dan dugaan biaya rutin yang fiktif. Kami juga mencurigai adanya biaya perjalanan dinas yang terindikasi fiktif. Dimana perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja komisi pada tahun 2019 -2024. Maka dengan itu, kami melaporkan adanya indikasi korupsi tersebut," pungkas Hendra. 

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan,Chandra Syahputra SH ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/10) sekitar pukul 15:49 WIB melalui whatsapp,membenarkan adanya laporan dari LSM PMPRI Asahan terkait anggaran makan minum di Seketariat DPRD Asahan. 

"Iya, sudah masuk Bang, laporan LSM PMPRI Asahan ke Pidsus Kejaksaan. Mungkin dalam dekat ini akan segera kami proses laporannya. Setelah itu,baru akan kami panggil pihak yang dilaporkan," ujar Chandra Syahputra. (MI/Hendri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->