![]() |
| Ilustrasi |
METROINDO.ID | BELAWAN - Praktik perjudian berupa gelanggang permainan judi jenis tembak ikan dan jackpot, sejak beberapa bulan terakhir kembali marak di Kota Medan dan Medan Bagian Utara, Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Hal ini meresahkan berbagai kalangan masyarakat, karena peredarannya sudah cukup luas dan makin menggurita.
Praktik perjudian Game tembak ikan diduga milik "WN" kuasai Medan Utara, warga meminta pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut segera menindak tegas pengelola judi serta menutup lokasi tersebut secara permanen.
Diketahui, WN Pemain baru dan kebal hukum, karena lokasi judi yang dikelolanya tidak bisa tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Berikut lokasi judi tembak ikan diduga bendera "WN" marak diwilkum Polres Pelabuhan Belawan yakni, di Komplek Marelan Poin, Jln M.basir Pasar 5 Marelan Lingkungan 32, Jln M. Basir GG serantei, Kelurahan Rengas Pulau Pasar 5 Marelan dan di Jalan Kapten Rahmadbuddin, Kelurahan Rengas Pulau Pasar 5 Marelan.
Hingga sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak Polres Pelabuhan Belawan.
“Yang terlibat dengan namanya perjudian, jelas melanggar hukum dan harus tindak tegas. Maka dari itu, kami warga sekitar meminta pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut segera menggerebek lokasi perjudian tersebut dan menangkap pemilik/pengelolanya”, ucap warga sekitar kepada wartawan. Minggu (26/10/2025).
Lebih lanjut warga menuturkan semenjak adanya lokasi perjudian tersebut sering terjadi pencurian dan kejahatan lainnya.
"Semenjak ada lokasi judi dikampung kami ini jadi rawan maling, karena mereka gak mau kerja jadi mau cari uang secara pintas untuk bisa main judi game ikan-ikan itu," cetusnya.
Sementara, pengamat Hukum M Asril SH MH ketika diminta tanggapan nya mengatakan, terkait praktik perjudian juga tindak pidana kejahatan yang diatur dalam pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Karena dengan adanya aktivitas perjudian sangat berdampak buruk bagi masyarakat khususnya anak-anak remaja yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Pemilik atau pengelola judi terancam penjara maksimal 10 tahun”, tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa bulan lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintah dengan tegas ke seluruh jajaran kepolisian agar menindak tegas segala bentuk perjudian.
“Seperti halnya yang ditegaskan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk seluruh jajaran kepolisian agar menindak tegas perjudian serta menangkap para pemiliknya. Namun, kenyataannya pihak Polres Pelabuhan Belawan diduga mengabaikan instruksi tegas Kapolri”, tandas Advokad yang vocal di Sumut itu.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh SIK dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo dikonfirmasi awak media, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (MI/Hen)
