|








Diduga Tak Mengantongi Izin, Proyek Penimbunan di Tanah 600 Marelan Cemari Lingkungan dan Disoal

Editor: Admin
Terlihat dilokasi Beberapa Pria diduga Preman bayaran mantau lokasi penimbunan di Lingkungan 8, Kelurahan Tanah 600, Marelan. (Foto: Ist, Metroindo) Kamis (2/10/2025). 

METROINDO.ID | MARELAN - Proyek penimbunan seluas lebih kurang 1,8 hektare di Lingkungan 8, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, jadi sorotan dan di soal. 

Pasalnya, proyek penimbunan tersebut tidak memiliki Izin dari Pemerintahan setempat. 

Hal ini terungkap ketika warga sekitar resah akan aktivitas di lokasi, termasuk polusi udara karena banyaknya tanah berserakan di badan jalan, Kamis (2/10/2025).

Warga sekitar mengatakan, proyek tersebut tidak memiliki izin berdasarkan keterangan Kasi Trantib Kecamatan Marelan. 

"Kasih Trantib pernah bilang proyek ini memang tidak ada izinnya. Jadi kita minta ini distop, jangan karena ada OKP bebas sesuka hati dan seharusnya menjadi contoh," tegas Ibu Rumah Tangga (IRT) 55 Tahun itu. 

Untuk itu, warga mendesak pihak Kecamatan Marelan untuk bertindak tegas menghentikan proyek penimbunan tersebut. 

"Kami minta agar pihak kecamatan bertindak tegas untuk menghentikan proyek penimbunan itu, sebagai warga negara harus patuh dan taat peraturan,"pintanya.

Hal senada juga ditegaskan Ketua LPM Kecamatan Medan Marelan Hendrik Tan, sejak beroperasinya proyek penimbunan areal 1,8 Ha, warga sekitar merasa terganggu karena banyaknya tumpahan tanah yang diangkut dum truk berceceran dan meninggalkan debu. 

"Sebagai pengguna jalan dan warga sekitar kami merasa terganggu karena banyak abu berceceran, apalagi kalau hujan jalan jadi licin." ujarnya.

Hendri Tan, berharap agar pihak Kecamatan Medan Marelan dapat mengambil tindakan setelah mendengar keluhan warga. Dan sesegera mungkin memanggil pengembang dan diminta memperbaiki jalan yang sudah hancur.

"Warga juga khawatir akan terjadi kebanjiran, karena penimbunan itu sangat tinggi diatas jalan dan drainase," tandasnya.

Terpisah, Lurah Tanah 600 Syawal ketika dikonfirmasi terkait izin penimbunan tersebut mengatakan akan menghimbau ke pihak pengembang agar mengurus izin. 

"Kemaren kita sudah menghimbau ke pihak  penimbunan (pengembang) untuk mengurus ijin. Nanti kita arahkan lagi pak trantib ke lokasi ya pak dan akan kita cek kembali ke lokasi, Terima kasih pak," terangnya. (MI/Hendra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->