METROINDO.ID | LABUHAN DELI — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli kembali melaksanakan langkah strategis dalam rangka penataan dan pengelolaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui mutasi sebanyak 51 orang WBP ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, pada Selasa, (23/12/2025).
Kegiatan mutasi tersebut dimulai pada pukul 16.00 WIB, diawali dengan pemanggilan warga binaan yang akan dipindahkan oleh petugas pengamanan untuk dikumpulkan di area yang telah ditentukan.
Selanjutnya, seluruh WBP menjalani proses penggeledahan badan dan barang secara menyeluruh guna memastikan kondisi steril serta mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Selain penggeledahan, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh WBP yang akan dimutasi, guna memastikan mereka berada dalam kondisi sehat dan layak untuk dipindahkan. Pada saat yang sama, petugas registrasi menyiapkan kelengkapan administrasi masing-masing WBP, meliputi salinan Berkas Identitas (BI), Register D, dan Register F, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh tahapan selesai, para WBP diberangkatkan menuju Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menggunakan kendaraan transpas. Proses pengawalan dilakukan secara ketat oleh lima orang petugas pengamanan, dua orang petugas registrasi, serta satu personel kepolisian sebagai bantuan pengamanan.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasyarakatan.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali, tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Mutasi ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam mengurangi tingkat hunian (overcrowded) serta menciptakan kondisi lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif.
Selain itu, kegiatan mutasi WBP juga bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan kamtib, sekaligus mendukung optimalisasi pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan. Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, secara resmi melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan koordinasi berjenjang.
Melalui pelaksanaan mutasi ini, Rutan Kelas I Labuhan Deli menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah penataan pemasyarakatan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (MI/Hend)
