|





Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut Berhasil Amankan 2 Begal Viral di Hamparan Perak

Editor: Admin
Pelaku saat diamankan polisi

METROINDO.ID | MEDAN - Tim gabungan Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap pelaku pembegalan yang masih di bawah umur dan viral di media sosial.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Kita Purba menjelaskan, dalam pengungkapan itu tim gabungan meringkus dua tersangka yang masih di bawah umur.

Keduanya adalah, SR alias A (16), warga Kecamatan Medan Marelan dan TW alias T (16), warga Kecamatan Medan Labuhan, Medan.

"Tersangka SR alias A berperan sebagai joki sepeda motor memepet korban hingga terjatuh, sedangkan TW alias T mengancam menggunakan senjata tajam (sajam) dan membawa sepeda motor korban," jelas Kompol Jama Purba, Senin (19/1/2026).

Kata dia, kedua tersangka ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/341/XII/2025/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, tanggal 25 Desember 2025 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1001/XII/2025/Polsek Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, tanggal 18 Desember 2025.

Viral di media sosial aksi pembegalan dilakukan empat pria anggota Geng Motor Pasar 2 Barat (Pasbar). Mereka melakukan aksi pembegalan terhadap dua korban wanita, Mirda Maharani (21), warga Hamparan Perak.

Peristiwa dialami Mirda di Hamparan Perak pada 25 Desember 2025, dengan kerugian 1 unit sepeda motor, tas berisi ATM, KTP. Korban menderita luka lecet di kaki karena terjatuh akibat pembegalan itu.

"Sedangkan korban Artania (30), warga Titi Papan, Kecamatan Medan Deli mengalami pembegalan di Hamparan Perak pada 18 Desember 2026 dengan kerugian Honda Scoopy putih," terang Kompol Jama.

Diuraikannya, sekira pukul 05.45 WIB, korban Mirda dari rumah berniat berangkat bekerja ke PT (BMS). Korban dipepet dua tersangka menaiki sepeda motor Vario tanpa plat nomor polisi sambil membawa sajam.

Dua pelaku terlebih dahulu melewati korban, lalu datang pelaku lain mengendarai sepeda motor metic berbonceng tiga memepetnya hingga hampir terjatuh.

Korban akhirnya pasrah sepeda motor dan tasnya yang diambil di bawah jok dirampas pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) tersebut.

Dalam pengungkapan itu, tim gabungan juga mengamankan dua wanita kekasih tersangka berinisial SAK dan AS. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Marelan.

Barang bukti disita, 1 bilah Samurai, 1 baju hoodie pink, 2 plat motor milik korban, 2 unit sepeda motor matic tanpa dokumen diduga hasil kejahatan, 2 HP dan bukti foto-foto sepeda motor hasil pembegalan yang dikirim ke penadah.

"Dari interogasi awal kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curas dengan modus begal bersama komplotannya yang kini dalam pengejaran. Mereka beraksi dengan cara berkeliling mencari sasaran," kata Kompol Jama.

Adapun sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) komplotan tersangka beraksi, yang diingat Jalam Yos Sudarso Simpang Kayu Putih pada Nopember 2025, berhasil merampas motor Scoopy putih dari seorang perempuan.

Di Klumpang, Hamparan Perak pada 2025 lalu, merampas motor Yamaha Lexi dari seorang pria, TKP Jalan Andansari Hamparan Perak pada 2025 lalu, merampas Honda Vario merah dari seorang pria.

Kemudian, di Jalan Helvetia Medan pada 2025, merampas Vario dan seorang pria, TKP Bulu Cina Hamparan Perak pada 2025, merampas motor Scoopy dari seorang pria. (MI/Hendra

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->