![]() |
| Mobil Patroli saat berada di titik lokasi dugaan peredaran narkoba. (Foto: Dok, METROINDO) |
METROINDO.ID | LABUSEL - Sebuah pandangan yang tak lazim diliat warga, mobil Patroli milik Polsek Kampung Rakyat menjadi sorotan setelah terlihat berhenti di lokasi diduga sebagai titik aktivitas peredaran narkotika di Dusun Bis 2, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupatem Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa (3/2/2026), lalu sekitar pukul 12.40 WIB.
Temuan tersebut diperoleh seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tim media juga mengantongi dokumentasi foto keberadaan kendaraan patroli di lokasi yang disebut warga sebagai “Posko” narkoba milik oknum berinisial H dan S.
Selama berada di lokasi, tidak tampak adanya kegiatan penggerebekan maupun tindakan penegakan hukum.
Saat awak media mencoba mendekat dan melakukan konfirmasi kepada pengemudi, mobil tersebut langsung tancap gas meninggalkan tempat.
Warga sekitar saat diwawancarai mengaku resah, lokasi tersebut telah lama menjadi perbincangan.
“Tempat itu sering disebut-sebut jadi lokasi transaksi. Kami resah, tapi takut bicara,” ujar seorang warga yang tidak ingin menyebutkan nama nya kepada awak media.
Keterangan warga masih bersifat dugaan dan belum ada penetapan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status lokasi tersebut.
Klarifikasi jug belum diperoleh untuk menjaga keberimbangan informasi, tim media mendatangi kantor Polsek Kampung Rakyat guna meminta penjelasan langsung kepada Kapolsek.
Terpisah, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis ketika dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026), mengatakan mobil patroli tersebut bukan milik Polsek melainkan milik Samapta.
"Terkait info itu makasih kali adindaku tetapi itu bukan mobil patroli polsek adindaku ya, itu kata anggota saya mobil patroli samapta," ujarnya singkat.
Jika Terbukti, Ancaman Hukuman Berat
Secara hukum, apabila terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat atau membantu aktivitas peredaran narkotika, dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Selain itu, sanksi etik hingga pemberhentian dapat dikenakan sesuai aturan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peristiwa ini menjadi ujian serius terhadap kepercayaan publik. Di tengah gencarnya perang melawan narkoba, masyarakat menanti transparansi dan klarifikasi resmi agar tidak tumbuh spekulasi yang mencederai institusi penegak hukum.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait. (MI/Fauzan,SH)
