METROINDO.ID| BELAWAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di Kecamatan Medan Belawan, Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini menyasar dua lokasi strategis, yakni Jalan TM Pahlawan Gudang Arang (Kelurahan Belawan I) dan Jalan Stasiun Kampung Salam (Kelurahan Belawan II).
Dalam paparannya, Hadi Suhendra menegaskan bahwa Perda Keolahragaan bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan instrumen penting dalam pembangunan karakter generasi muda dan solusi konkret bagi permasalahan sosial di Belawan.
Hadi menyoroti maraknya aksi tawuran dan tindak kriminalitas remaja yang kian meresahkan warga di kawasan Medan Belawan. Menurutnya, olahraga memiliki peran vital dalam mengalihkan energi negatif menjadi prestasi.
"Kita tidak bisa menutup mata bahwa kenakalan remaja, mulai dari tawuran hingga tindakan kriminal lainnya, masih merajarela. Melalui implementasi Perda Keolahragaan ini, kita ingin memberikan wadah bagi anak-anak kita agar lebih sibuk di lapangan bola atau sarana olahraga lainnya daripada terlibat di jalanan," ujar Hadi di hadapan warga.
Hadi berharap masyarakat dapat berperan aktif mendukung anak-anak mereka dalam kegiatan positif.
Ia juga berkomitmen untuk terus mengawal ketersediaan fasilitas olahraga di tingkat Kelurahan agar visi "Medan Atlet" dapat terwujud mulai dari akar rumput. (MI/HP)
