![]() |
| SPBU Bulu Cina jadi sorotan |
METROINDO.ID | LABUHANBATU - Dugaan praktik ilegal penyalahgunaan Bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Pertamina 14.214.221 Bulu Cina, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, semakin menguat dan kian mengkhawatirkan.
Pasalnya, tak lagi sekadar isu, aktivitas mencurigakan kini disebut berlangsung secara terang-terangan tanpa rasa takut dan menjadi sorotan.
Mandor berinisial PDL kembali menjadi sorotan utama. Ia diduga tidak hanya terlibat dalam pengaturan distribusi BBM subsidi yang menyimpang, tetapi juga melakukan penimbunan solar di sebuah gudang yang lokasinya tepat berada di samping SPBU.
Informasi dari warga dan hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta yang lebih mencengangkan.
Pada malam hari, aktivitas penyulingan dan pengangkutan solar menggunakan mobil pick up disebut kerap terjadi secara terbuka, seolah tanpa pengawasan.
“Kalau malam, mobil pick up keluar masuk. Solar dipindahkan, diduga disuling. Semua terjadi terang-terangan, seperti tidak takut hukum,” ungkap seorang warga. Sabtu (28/3/2026).
Tak hanya itu, praktik pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen juga masih terus berlangsung.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, karyawan yang diduga terlibat justru melarikan diri tanpa memberikan penjelasan, memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang telah berjalan lama dan terorganisir.
Kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat. Antrean panjang hampir setiap hari terjadi, sementara stok BBM subsidi cepat habis. Warga merasa hak mereka dirampas oleh ulah segelintir oknum.
“Ini sudah tidak adil. BBM subsidi seharusnya untuk rakyat, tapi malah diduga dinikmati mafia. Kami yang antre malah tidak kebagian,” keluh warga lainnya.
![]() |
| Petugas SPBU Bulu Cina diduga saat penyulingan BBM |
Merusak Keadilan Distribusi BBM Subsidi
Praktik dugaan penimbunan dan penyulingan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk nyata perusakan terhadap keadilan distribusi energi.
BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal oleh oknum tertentu.
Jika terbukti, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Desakan Tegas untuk Penindakan
Melihat kondisi yang semakin terang-benderang ini, masyarakat mendesak:
1. Aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penggerebekan
2. Audit total distribusi BBM oleh Pertamina
3. Penutupan sementara SPBU jika terbukti melanggar
4. Penindakan hukum terhadap mandor PDL dan pihak terkait tanpa tebang pilih.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka keadilan sosial hanya akan menjadi ilusi. BBM subsidi akan terus salah sasaran, dan masyarakat kecil akan terus menjadi korban.
Hukum tidak boleh kalah oleh mafia. Negara wajib hadir dan menindak tegas tanpa kompromi.
Sementara, Mandor SPBU 14.214.221 Bulu Cina PDL saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAapnya 0812 6434 xxxx tidak memberikan jawaban alias bungkam.(MI/Fauzan)

