![]() |
| Pengunjung THM saat diamankan polisi |
METROINDO.ID | LABUHANBATU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial RF alias R, warga Gunting Saga, Kabupaten Labuhanbatu Utara, saat razia Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Baru, Rantauprapat, Selasa (25/5/2026) lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi yang milik RF diduga akan digunakan dilokasi hiburan malam.
Selain RF, lima rekannya yang berada di lokasi juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula saat personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melaksanakan razia rutin di sejumlah lokasi hiburan malam di kawasan Jalan By Pass Rantauprapat.
Saat berada di depan salah satu ruko di Komplek DL Sitorus, petugas mencurigai sebuah mobil yang tengah terparkir.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan mendapati enam orang di dalamnya yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi merek minion warna kuning yang disimpan di dalam plastik klip pada saku celana RF.
Atas temuan tersebut, RF bersama lima rekannya masing-masing berinisial AH alias K, ZFS alias K, FCS alias I, N alias A, dan MPS alias M langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Dari hasil pemeriksaan, RF yang diduga sebagai pemilik pil ekstasi dinyatakan positif mengandung metafetamin.
![]() |
| Pengunjung kantongi 3 Pil Ekstasi diamankan polisi |
Empat rekannya juga turut dinyatakan positif narkoba, sedangkan seorang wanita dinyatakan negatif dan telah dipulangkan kepada pihak keluarga.
Sementara itu, empat orang lainnya menjalani pembinaan dan asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara.
Dalam pemeriksaan, RF mengakui bahwa tiga butir pil ekstasi tersebut merupakan miliknya. Kini, RF masih menjalani proses hukum di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Akibat perbuatannya, RF terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dipersangkakan subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Tidak ada ruang dan toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Hardiyanto. (MI/Hendra)

