|







Komplotan Begal Sadis dan Penadah Berhasil Digulung Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Dua Pelaku Lainnya di Buru

Editor: Admin
Komplotan Begal sadis digulung polisi

METROINDO.ID | LABUHAN – Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan (Begal) sadis dan penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggulunh tiga orang pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek AKP D RAJA menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/522/V/2026 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/528/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026, dengan korban masing-masing berinisial MI dan BP, yang merupakan warga Kelurahan Labuhan Deli.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H bersama Panit Reskrim IPDA R. Pinsar, S.E, bergerak melakukan penyelidikan setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku berinisial YFS, yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Hamparan Perak.

"Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial MFGP dari lokasi persembunyiannya di Desa Helvetia," kata Kapolsek. Rabu (27/5/2026).

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, tidak segan-segan aksi pembegalan tersebut dilakukan dengan cara menodongkan sebilah celurit kepada korban sebelum merampas sepeda motor milik korban di kawasan Jembatan Sei Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan.

"Dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak segan-segan menodongkan celurit dan melukai korbannya lalu merampas sepeda motornya," Bilang Kapolsek.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diketahui dibantu oleh dua pelaku lain yang saat ini masih berstatus buronan, masing-masing berinisial R dan R.

Tidak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan juga melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor hasil kejahatan tersebut. 

Dari hasil pengembangan, diketahui kendaraan hasil rampasan dijual ke wilayah Jalan Karya, Kecamatan Karang Berombak, kepada seorang penadah berinisial RD.

"Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan RD (Penadah) dan di boyong ke Polsek Medan Labuhan," tandas Kapolsek Medan Labuhan. (MI/Hendra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->