|





Modus Salon Kecantikan "Grand Nevada Salon" di Belawan Diduga Disulap Jadi Tempat Dugem

Editor: Admin
Grand Nevada Salon diduga disulap Jadi Lokasi Dugem di Jalan Sumatera Belawan. (Foto: Ist, Dok Metroindo)

METROINDO.ID | BELAWAN – Komitmen aparat penegak hukum (APH) Polres Pelabuhan Belawan untuk menghabisi jaringan peredaran gelap narkotika telah diuji khususnya di pesisir utara Kota Medan. 

Sudah tidak asing lagi terdengar di publik khususnya masyarakat Belawan terkait "Grand Nevada Salon" yang bergerak di bidang usaha kecantikan, tapi sekarang sudah berubah pungsi di sulap menjadi tempat dugem.

Grand Nevada salon juga menyediakan berbagai fasilitas seperti Ruangan Room Karaoke Televisi (KTV), minuman beralkohol dan tersedia juga para wanita cantik sebagai penghibur untuk melayani pengunjung.

Hasil pantauan Metroindo, Senin (25/5/2026), di lapangan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwasanya Grand Nevada Salon sudah cukup lama beroperasi dan sampai sekarang masih tetap eksis dan aman terkendali.

Bahkan hebatnya lagi kegiatan tersebut tidak terpantau dan luput dari Aparat Penegak Hukum.

Sebuah bangunan dengan papan nama “Grand Nevada Salon” terletak di Jalan Sumatera, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, mendadak menjadi sorotan publik.

Di balik tirai bisnis perawatan kecantikan tersebut, diduga kuat tersembunyi sebuah gurita bisnis hiburan malam (room KTV) ilegal yang berfungsi sebagai posko peredaran narkotika jenis ekstasi. ​

Tempat hiburan malam tersebut diketahui dikelolah oleh oknum bermarga Samosir dan telah mengakar subur selama bertahun-tahun.

Keluhan masyarakat yang selama ini tersumbat kini menyeruak ke permukaan, mempertanyakan mengapa sebuah lokalisasi peredaran barang haram berkedok salon bisa bernapas lega tanpa tersentuh hukum, seolah menciptakan ruang steril yang diduga “kebal” dari jangkauan aparat.

​Operasional KTV ilegal di Jalan Sumatera ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah kejahatan multidimensional yang secara terang-terangan menantang hukum positif di Indonesia. ​

Dari aspek pidana khusus, aktivitas pembiaran dan peredaran narkotika di lokasi ini mutlak menabrak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Merujuk pada Pasal 114 dan Pasal 148, pemilik atau pengelola korporasi tempat usaha yang memfasilitasi peredaran gelap narkotika dapat diancam dengan pemberatan pidana serta pencabutan hak usaha secara permanen.

​Lebih jauh, operasional tempat hiburan tanpa izin ini juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014, menyusul adanya dugaan kuat peredaran minuman beralkohol tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

​Keberadaan KTV terselubung ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum, terlebih momentum ini bertepatan menjelang peringatan Hari Anti Narkotika yang jatuh pada tanggal 26 Mei. 

Publik hari ini menagih konsistensi atas instruksi tegas Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara yang senantiasa menggaungkan genderang perang total terhadap narkoba (War on Drugs). 

Keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk memberantas tempat ini menjadi tolok ukur, apakah hukum di wilayah hukum Pelabuhan Belawan berdiri tegak atau justru tunduk di bawah bayang-bayang mafia bisnis ilegal.

Padahal sebelumnya, Forkompimca Medan Belawan pernah menggerebek Grend Nevada Salon di Jalan Sumatera, Kelurahan Belawan l, Minggu (10/5/2020) malam, petugas berhasil mengamankan puluhan orang termasuk wanita penghibur.

Wanita penghibur berada didalam KTV Grand Nevada Salon saat dirazia petugas 

​Sorotan tajam tidak hanya datang dari kalangan praktisi hukum, namun juga memantik keprihatinan mendalam dari pemuka masyarakat. 

Pemerhati Lingkungan sekaligus Tokoh Agama Belawan, Ilham Maulana, saat dimintai keterangannya memberikan reaksi keras terkait eksistensi tempat maksiat terselubung tersebut.

​”Membiarkan tempat hiburan ilegal berkedok salon ini terus beroperasi sama saja dengan melegalkan penghancuran masa depan generasi muda di Medan Belawan. Pembiaran adalah bentuk pemiskinan moral yang struktural terhadap anak bangsa,” tegas Ilham Maulana.

​Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Belawan yang religius tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik bisnis haram yang merusak mentalitas pemuda. 

“Kami mendukung penuh langkah media untuk membongkar ini, dan kami meminta Kapolres tidak ragu bertindak demi menyelamatkan ummat dan warga dari jerat narkoba," ujarnya.

​Kini, mata seluruh lapisan masyarakat tertuju penuh kepada Kapolres Pelabuhan Belawan beserta seluruh jajaran. 

Publik tidak lagi membutuhkan retorika imbauan, melainkan tindakan represif yang nyata: penggerebekan menyeluruh, penangkapan jaringan yang terlibat, dan penyegelan permanen (police line) atas lokasi tersebut.

​Hukum harus menunjukkan taringnya, bukan hanya tajam ke bawah tetapi juga harus tajam ke atas, demi menyelamatkan masa depan generasi muda dan mengembalikan marwah Belawan yang bersih dari cengkeraman gelap narkotika. 

Masyarakat akan terus mengawal dan menguji, sejauh mana nyali institusi penegak hukum bergerak menyelamatkan wilayah ini. (MI/Hendra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->