![]() |
| Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, saat memberikan keterangan dihadapan wartawan. Sabtu (30/5/2026) |
METROINDO.ID | MEDAN - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali unjuk gigi dalam memberantas kejahatan jalanan (3C: Curat, Curas, Curanmor).
Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Polrestabes Medan. Sabtu (30/5/2026) siang, terungkap bahwa ratusan tersangka berhasil digulung dan sebuah sindikat besar penampungan kendaraan bermotor (ranmor) curian berhasil dibongkar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memimpin langsung jalannya rilis perkara ini, didampingi oleh jajaran pejabat utama jajaran Sat Reskrim, Sat Narkoba, dan Humas Polrestabes Medan.
Dalam paparannya, Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Sejak periode 24 April hingga 26 Mei 2026, Polrestabes Medan sukses menindak 123 kasus kejahatan jalanan dengan total 145 tersangka.
"Setidaknya 37 pelaku kejahatan sudah kami lakukan tindakan tegas terukur. Saya harap tidak ada lagi yang mencoba melawan petugas di lapangan," tegas Kapolrestabes.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Tim Khusus/Taktis bernama JCS (Jaga, Cegah, Sigap) yang dibentuk sejak 6 Desember lalu.
Tim JCS ini dibagi menjadi tiga pilar utama, yaitu Tim Alfa Hitam, Tim Bravo dan Tim Carli.
"Ketiga tim inilah yang menjadi ujung tombak penanggulangan dan pengungkapan cepat apabila terjadi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan," katanya.
![]() |
| Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Kejahatan di Wilkum Polrestabes Medan |
Salah satu sorotan utama dalam rilis kali ini adalah keberhasilan Sat Reskrim Polrestabes Medan membongkar sindikat penadah ranmor.
"Sebanyak 136 unit kendaraan (135 sepeda motor dan 1 mobil) yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan berhasil disita dari 8 lokasi gudang penyimpanan yang berbeda," ujar Orang nomor satu di Polrestabes Medan itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan menjelaskan bahwa gudang-gudang tersebut tersebar di beberapa titik pinggiran kota. Lokasi Gudang berada di wilayah Tembung, Batang Kuis, dan kawasan Sidomulyo.
"Dengan Modus Penjualan Pelaku memasarkan kendaraan curian melalui Marketplace digital untuk wilayah Kota Medan, dan menggunakan jasa angkutan bus antar-kota untuk pembeli dari luar daerah," tambah Kasat Reskrim
Polisi telah mengamankan 2 orang tersangka berstatus residivis. (MI/Hen)

