![]() |
| Oknum pegawai Lapas Kelas 1 Medan saat diamankan Polisi |
METROINDO.ID | MEDAN - Upah Rp 20 juta membuat ES (34), oknum pegawai Lapas Kelas I Medan tergiur menjadi kurir narkoba. Namun, pengiriman 599 unit vape berisi narkoba kali ini berakhir dengan penangkapan di parkiran Hotel Red Doorz, Jalan Setia Budi, Medan, Rabu (28/10/2026) pagi.
ES, warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, ditangkap Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukannya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (2/11/2026), mengatakan petugas melakukan penyelidikan sebelum menyergap ES ketika hendak menaiki mobilnya. Penangkapan itu sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan.
Dari tangan ES, polisi menyita dua tas berisi tiga plastik kemasan vape narkoba. Jumlah awal barang tersebut mencapai 600 unit, tetapi satu unit telah digunakan ES sehingga tersisa 599 unit vape bermerek Netflix.
“Dari pelaku kami sita dua tas yang di dalamnya berisi tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun satu pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerek Netflix,” kata Rafli
Penyelidikan polisi mengungkap ES bukan kurir baru. Sebelumnya, ia pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kali ini, jumlah barang yang dibawanya jauh lebih besar. Rafli mengatakan ES tergiur upah Rp 20 juta yang dijanjikan untuk pengiriman tersebut.
“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp 20 juta yang dijanjikan kepadanya,” ujar Rafli.
Status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan turut menjadi perhatian polisi. Rafli mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak lapas tempat ES bekerja.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterkaitan barang bukti dengan peredaran narkoba di dalam lapas. Berdasarkan pemeriksaan sementara, narkoba tersebut tidak dijual ES ke dalam lapas. Namun, polisi belum menutup kemungkinan lain.
ES telah menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
Polisi menyebut vape narkoba yang disita dari ES berasal dari seorang berinisial AL, yang diduga sebagai bosnya. Satresnarkoba Polrestabes Medan kini memburu AL untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, polisi bersama masyarakat,” kata Rafli. (MI/Hendra)
