METROINDO.CO.ID | MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengamankan MI seorang warga Labuhanbatu terkait kepemilikan barang jenis Narkotika jenis pil ekstasi.
M Isak alias MI yang disebut – sebut sebagai pemilik tempat hiburan malam Hans Club Station di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu itu diamankan personil Ditresnarkoba Polda Sumut saat berada di tempat hiburan malam dikota Medan.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji, saat dikonfirmasi tim Metroindo terkait info yang beredar dugaan MI sudah dilepas, dirinya membantah dengan mengatakan bahwa pelaku masih proses sidik.
"Pelaku sudah proses sidik, tidak ada dilepas," ujar Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji, saat dikonfirmasi. Jumat (28/1/2022), malam sekitar pukul 20.30 wib.
Ketika ditanya dimana MI diamankan dan ada berapa banyak barang bukti (BB) yang diamankan petugas. Wisnu menyampaikan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan penangkapan MI lebih jauh karena masih dalam tahap penyidikan dan akan segera di realise.
"Sabar ya, nanti akan kita realise," kata nya singkat dari seberang selulernya.
Berita sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Metroindo, MI diamankan bersama 2 orang lainnya yakni seorang wanita dan seorang pria mirip wanita usai pulang dari salah satu tempat hiburan malam, pada Minggu (23/1/2022) lalu di Kota Medan.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sedikitnya dua butir pil yang diduga kuat narkotika jenis ekstasi.
MI diketahui sebagai residivis kasus narkotika golongan pada, 13 Juli 2018 di Rantauprapat.
Dalam kasus tersebut, dia divonis 4 tahun pidana penjara dengan kepemilikan 190 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Setelahnya, MI mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan hanya menjalani hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat.
Sebelumnya, MI juga pernah tersandung kasus yang sama sekira 2009 di Kota Tebing Tinggi dengan vonis 1 tahun pidana penjara. (Tim)