|






Selisih Ribuan Barang Bukti, Forwaka Pertanyakan Pemusnahan Narkoba di Polres Asahan

Editor: Admin
Ketua Forwaka Asahan Dolly Dien Simbolon

METROINDO.ID | ASAHAN - Pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Asahan pada Selasa, (31/03/2026) siang, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan wartawan yang melakukan peliputan. 

Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan, Dolly Dien Simbolon kepada wartawan mengatakan, diduga adanya ketidaksinkronan data antara barang bukti yang dimusnahkan dengan total tangkapan besar yang dirilis kepolisian dalam setahun terakhir.

Dalam pemaparan resminya hari ini, Polres Asahan memusnahkan sabu seberat 9.900 gram atau 9,9 kilogram dan 827 unit cartridge rokok elektrik mengandung zat berbahaya. 

"Angka ini dinilai janggal jika disandingkan dengan rekam jejak pengungkapan kasus besar yang dipublikasikan Polres Asahan sebelumnya," katanya.

Berdasarkan catatan Forwaka Asahan, pada 11 Agustus 2025, Polres Asahan merilis penangkapan sabu seberat 2,1 kilogram dan 1.799 unit cartridge berbahaya di perairan Silo Baru. 

Disusul kemudian pada pengungkapan Maret 2026, pihak kepolisian kembali menyita 10 kilogram sabu serta 891 cartridge dari jaringan antarkota.

Secara kalkulasi matematika, akumulasi dari dua pengungkapan besar tersebut mencapai 12,1 kilogram sabu dan 2.690 unit cartridge.

"Namun, dengan hanya 9,9 kilogram sabu dan 827 cartridge yang masuk dalam daftar pemusnahan hari ini, muncul selisih angka yang mencolok yakni sekitar 2,2 kilogram sabu dan 1.863 unit cartridge," ujarnya.

Kejanggalan ini langsung ditanggapi oleh Tim Forwaka Asahan dengan melayangkan konfirmasi kepada Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani. 

Para wartawan mempertanyakan status hukum dari ribuan barang bukti yang "hilang" dari daftar pemusnahan tersebut, mengingat jumlah selisih mencapai ribuan unit untuk barang bukti jenis cartridge.

Masyarakat saat ini menunggu pernyataan valid mengenai apakah ribuan barang bukti tersebut masih disisihkan sebagai sampel pembuktian di pengadilan atau terdapat kendala administrasi dalam sinkronisasi data internal kepolisian. 

Keakuratan data ini dinilai penting untuk menghindari dugaan liar di tengah masyarakat terkait pengelolaan barang sitaan negara.

Menanggapi adanya selisih angka tersebut, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani memberikan pernyataan resmi. 

Ia menegaskan bahwa barang bukti dari tangkapan Agustus 2025 tidak termasuk dalam seremoni pemusnahan hari ini karena telah melalui proses pemusnahan sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres menjelaskan bahwa semua data rilis dan pemusnahan setiap perkara yang ditangani Polres Asahan terdokumentasi dengan baik di Bagian Humas. 

Terkait kasus Agustus 2025, AKBP Revi menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah masuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri.

"Untuk tangkapan bulan Agustus sudah dirilis dan sudah dilakukan pemusnahan sesuai dengan yang dirilis sebelumnya. Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan beserta berita acara pemusnahannya," tegas AKBP Revi Nurvelani.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap proses pemusnahan barang bukti di Polres Asahan selalu melibatkan dan dihadiri oleh instansi terkait, mulai dari pihak Kejaksaan hingga Pengadilan. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi penanganan barang sitaan negara. 

Menurutnya, seluruh berita acara dan dokumentasi pemusnahan selalu dimuat dalam berkas perkara dan dirilis secara terbuka.(MI/Hendri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->