|






Diduga Oknum Wartawan “Backup” Pelanggaran yang terjadi di SPBU Bulu Cina, Independensi Pers Dipertanyakan ?

Editor: Admin
Ilustrasi 

METROINDO.ID | LABUHANBATU – Dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam Bakcup (membekingi) aktivitas ilegal di sebuah SPBU 12.214.221 di wilayah Bulu Cina mencuat ke publik. 

Oknum tersebut diketahui berinisial AP, yang disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan pihak internal SPBU.

Kronologi kejadian bermula, Sabtu (28/3/2026), ketika seorang wartawan menemukan adanya dugaan pelanggaran di SPBU tersebut, berupa praktik penyulingan BBM subsidi jenis Pertalite serta penimbunan BBM jenis solar. 

Aktivitas ini diduga dilakukan secara terang-terangan dan merugikan masyarakat, mengingat BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Saat temuan itu terjadi, mandor SPBU berinisial PDL diduga langsung menghubungi seseorang melalui sambungan telepon. 

Dalam percakapan tersebut, PDL mengaitkan SPBU dengan seorang oknum wartawan berinisial Abi, dengan menyebutkan, "itu pamili saya, bro.” ucap Mandor SPBU kepada wartawan. 

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dugaan relasi yang berpotensi memengaruhi penegakan hukum maupun pemberitaan.

Menanggapi hal itu, wartawan yang menemukan dugaan pelanggaran tetap menjalankan tugas jurnalistiknya dengan menaikkan pemberitaan. Ia menegaskan bahwa wartawan adalah profesi independen yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk sesama insan pers.

“Bagi saya, wartawan itu independen. Tidak bisa dipengaruhi oleh pihak lain, apalagi jika menyangkut pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Oknum wartawan inisial AP yang disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan pihak SPBU Bulu Cina, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya memberikan tanggapan yang dinilai menimbulkan polemik. Dalam balasannya, ia mengatakan:

"Walaikum salam, pak. Mudah-mudahan tuduhan itu benar, karena membekap yang benar itu diperbolehkan seperti SPBU. Tolong tulis yang besar, pak, siapa tahu saya bisa membekap SPBU yang bapak maksud,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar terkait profesionalitas dan etika seorang wartawan. 

Ironisnya, dalam kode etik jurnalistik, setiap insan pers dituntut untuk menjunjung tinggi independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang berpotensi melindungi pelanggaran hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi organisasi pers dan aparat penegak hukum. Jika terbukti, tindakan semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait mengenai dugaan penyulingan dan penimbunan BBM tersebut. 

Masyarakat pun berharap adanya penindakan tegas agar distribusi BBM subsidi dapat tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Terpisah, Mandor SPBU Bulu Cina Fidal ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap nya dengan nomor +62 821-6036-1224 tidak memberikan jawaban alias bungkam. (MI/Fauzan

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->