|

Terlibat Penyelundupan Narkoba, Oknum TNI AD Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan

Editor: Admin
Dua Oknum TNI AD Terlibat Kasus Narkoba


METROINDO.ID
| MEDAN -
Dua oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditangkap saat menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Kota Tanjungbalai. 

Kedua oknum TNI AD yang ditangkap tim Mabes Polri itu, yakni Sertu YT dan Pratu RH. Keduanya diamankan di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (5/12) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Wakil Komandan (Wadan) Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan (Pomdam I BB) Letkol CPM (K) Sri Intan Situmorang mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan diketahui para oknum anggota itu terlibat sebagai kurir darat atau pengantar narkoba. 

Dia mengungkapkan bahwa keduanya dijanjikan mendapat upah untuk mengantar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu. 

"Dari pengakuan keduanya mereka mendapat upah Rp 2 juta dari setiap paket yang diantar," kata Letkol CPM (K) Intan saat paparan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti di RSUD dr Pirngadi Medan, Kamis (15/12). 

Letkol CPM (K) Intan mengatakan terhadap kedua tersangka akan dijerat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku di internal TNI AD. 

"Akan diberikan hukuman maksimal. Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), pasti," tegasnya. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Hamonangan Siregar saat memaparkan kasus narkoba


Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Hamonangan Siregar mengatakan pengungkapan tindak pidana narkoba itu berawal informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar melalui pelabuhan Tanjungbalai Asahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan ke Sumatera Utara (Sumut). 

"Pada hari Senin (5/12) tim menghentikan satu unit mobil Toyota jenis Fortuner dengan nomor polisi BK 1549 SR, yang kami duga merupakan nomor palsu. Dari mobil tersebut ditemukan satu tas yang berisi narkoba," jelasnya. 

Brigjen Pol Krisno menjelaskan pihaknya mengamankan dua orang dalam penangkapan tersebut yang kemudian diketahui merupakan oknum anggota TNI AD. 

Setelah dilakukan penyelidikan, barang bukti sabu-sabu seberat 75 kilogram dan pil ekstasi 40.000 butir itu akan diantar kepada seseorang di Kota Medan. 

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap dua orang penerima barang di salah satu hotel di Jalan Pemuda Medan. Keduanya berinisial YSD dan S," bebernya. 

Dari pengakuan kedua oknum TNI AD, lanjutnya, barang tersebut dijemput dari Kota Tanjungbalai dan akan diserahkan kepada seseorang pemesan yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Pemesan barang haram ini berinisial M dan saat ini masih kami buru atau DPO," jelasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, dua oknum anggota TNI AD diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 40.000 butir di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 10.00 WIB.

Keduanya ditangkap setelah menjemput narkoba dari Kota Tanjungbalai pada Minggu (4/12) menggunakan satu unit mobil Toyota Fortuner. 

Sebelum diamankan tim Bareskrim Polri, kedua oknum TNI AD ini bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu (3/12). Keduanya lalu menuju ke Sungai Dua Tanjungbalai untuk mengambil paket narkoba yang disebut diarahkan oleh orang tidak dikenal. (*/Zul)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->