|

5 Bulan Kasus Penganiayaan di Polres Labuhanbatu Diduga Jalan Ditempat, Pelaku Kades Perkebunan Pernantian Bebas Melenggang

Editor: Admin
Korban penganiayaan


METROINDO.ID
| LABUHANBATU -
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa (Kades) di Desa Perkebunan Pernantian, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Zainul bersama adiknya Imam warga yang sama diam ditempat diduga dipeti Es kan.

Pasalnya, para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan sampai saat ini tidak dilakukan penahanan bahkan pelaku bebas melenggang diduga ada upaya koordinasi dengan pihak penyidik Polres Labuhanbatu.

Kronologis kejadian, pada Hari Kamis (11/8/2022), lalu sekitar pukul 18.00 wib. Hewan ternak Lembu milik pelaku memasuki areal perkebunan Sawit yang baru penamaman, kemudian petugas keamanan (Satpam) melakukan pengamanan hewan ternak tersebut dan diikat didekat pos penjagaan.

"Kami sebagai Satpam hanya menjalankan tugas dari pimpinan bang, kami mengamankan lembu itu karena memasuki areal kebun sawit yang baru tumbuh, jadi lembuh nya kamu ikat didekat pos penjagaan," kata Laris Nainggolan korban penganiayaan itu kepada Metroindo. Kamis (16/2/2023).

Setelah diamankan, pelaku menuding lembu miliknya telah dicuri, padahal lembu tersembut hanya diamankan agar pemiliknya datang agar bisa dikoordinasikan supaya lembu miliknya tidak memasuki areal perkebunan kembali. 

Namun bukan dapat perlakukan baik kepada pemilik hewan tersebut, mala pemilik memanggil Kades Desa Pernaintian dan begitu datang ke Pos Penjagaan Kades tersebut bukan bertanya bagus-bagus langsung marah dan memukul Satpam perkebunan itu. 

Laporan Polisi


"Lembu itu kami amankan bg supaya pemiliknya datang ke Pos bukan kami curi, tiba-tiba pemilik lembu itu datang dan membawa Kades langsung main pukul," terang Danru Satpam itu.

Akibat peristiwa tersebut petugas Satpam mendapat bogeman dari Kades dan dikeroyok oleh pemilik hewan itu. 

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian korban membuat Laporan Polisi di Polsek Marbau dengan nomor polisi : LP/B/73/VIII/2022/ SPKT / SEK-MARBAU RES- LAB BATU/POLDASU. Tanggal 11 Agustus 2022. Korban Laris Nainggolan, terlapor Pelaku dijerat pasal 170 Ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan.

Korban berharap, agar pihak kepolisian berlaku netral tidak tebang pilih dan menahan para pelaku.

"Saya berharap sama polisi agar tidak pilih kasih dan transparan supaya pelaku bisa ditahan," harapnya.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan sudah ditindaklanjuti dan berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Labuhanbatu.

"Terima kasih bang sudah ditindak lanjutin dan berkas sudah dikirim di kejaksaan untuk diteliti," ujarnya.(MI/*)


Penulis : HENDRA

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->