|

BD Narkoba ABS di Aek Natas Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Editor: Admin

 

Petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu saat meringkus pelaku

METROINDO.ID | LABUHANBATU - ABS alias AL diduga BD narkoba berhasil diringkus Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di sebuah pondok yang berada dipinggir sungai Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Setelah adanya aduan dari masyarakat (Dumas) yang resah, atas dugaan pelaku diduga sebagai Bandar Narkoba jenis Sabu sabu.

Hal itu dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, Sik.,MH.,M.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, SH, Kamis (23/2/2023).

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi mengatakan ABS alias AL, berhasil di ringkus personel pada ungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu, terkait adanya dukungan dari masyarakat melalui pengaduan masyarakat (Dumas), yang merasa resah dengan dampak buruk dari Narkoba yang tidak saja berakibat pada diri pengguna, melainkan akan berakibat bagi ekonomi keluarga pengguna barang haram itu.

“ABS berhasil kita amankan, sekitar hari Senin (13/2/2023) setelah adanya Dumas masuk kepada Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, maka kita kembali menurunkan team dalam melakukan penyelidikan serta melakukan under cover buy,” kata Roberto.

Lebih lanjut dikatakan Roberto, dari hasil setelah dilakukan under cover buy (penyamaran) tersebut, sekitar pukul 21.30 Wib, team berhasil meringkus ABS alias AL di sebuah pondok yang berada dipinggir sungai Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Selain pelaku, kita juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik, juga sudah kita amankan di Satnarkoba Mapolres Labuhanbatu, guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu.

Kini tersangka ABS dijerat karena telah melanggar Pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MI/*)


Editor : HENDRA HARTANTO

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->