|

Diduga Tampung BBM Solar Oplosan, Polisi Diminta Periksa Gudang Mitra Laut Gabion Belawan

Editor: Admin
Truk Tangki diduga sedang mengisi BBM di Gudang Mitra Laut Belawan


METROINDO.ID
| BELAWAN -
Diduga gudang ikan Mitra Laut tampung Bahan Bakar Minyak BBM (BBM) solar oplosan guna kebutuhan kapal ikan diminta Polisi investigasi dan periksa dugaan kejahatan penyelewengan pendistribusian/penyaluran BBM solar didalam Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan, Selasa (7/3/2023).

Pantauan wartawan, penyelewengan tersebut dari truk tangki Transportir yang diduga bukan milik Pertamina kapasitas 5000 liter sangat jelas masuk ke gudang yang terletak di jalan Gabion Perikanan Belawan didalam Gudang Mitra Laut. 

Pasalnya, secara terang terangan, terpantau Media di lapangan, Sabtu siang (25/2/2023), lalu sekitar pukul 14.00 WIB, kendaraan tangki Transporter warna biru putih nopol BK 8058 FQ masuk ke dalam gudang Mitra Laut melalui gerbang utama.

Saat pintu gudang yang terbuat dari besi itu terbuka lebar, Tampak sebuah mobil tangki Transportir warna biru putih diduga mengantar muatan 5000 liter BBM solar kedalam Gudang Mitra Laut Gabion Belawan.

Sebelumnya, pantauan di lokasi tampak susunan fiber di dalam Gudang ikan diduga sedang melakukan pengisian BBM ke sebuah kapal ikan melalui tangki Transportir. 

Truk angkut BBM Solar memasuki gudang Mitra Laut Belawan


Salah seorang sumber yang layak dipercaya menetangkan bahwa ada aktivitas mobil tangki biru putih Transportir ke lokasi gudang ikan tersebut melalui pintu utama PPS Belawan.

“Truk tangki biru putih tersebut dengan mudah beroperasi didalam Kasawan PPS Belawan tanpa diperiksa dengan leluasa tanpa hambatan,” Terangnya warga.

Dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”.katanya.

Menurut sumber, pihak kepolisian diminta agar melakukan investigasi kelokasi tersebut dan bila ditemukan unsur kejahatan maka pemilik gudang tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 

"Disinyalir ada kejahatan dugaan penyelewengan BBM jenis solar dari truk tangki Transportir biru putih diduga bukan milik Pertamina beroperasi di dalam Kawasan PPS Belawan terjadi bukan pertama kali," jelasnya.

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasi Humas AKP Husni menyampaikan terima kasih dan terkait hal tersebut disampaikan ke pimpinan.

"Terima kasih infonya, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan," katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dikonfirmasi hal tersebut berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Kami akan segera menindaklanjuti dan menginvestigasi kelapangan," janjinya. (MI/*) 


Penulis : Hendra

Editor : HERI PRASETYA

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->