![]() |
Gudang Miko di Jalan Yos Sudarso Km 19,5 Lingkungan 24 Pekan Labuhan |
METROINDO.ID | MEDAN - Sebuah gudang yang disinyalir sebagai tempat pengiriman Palm Acid Oil (PAO) atau lebih dikenal minyak kotor (miko) berada di jln Yos Sudarso km 19,5 tepatnya di Lingkungan 24 Pekan labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan Sumatera Utara, diduga ilegal.
Palm Acid Oil (PAO) atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit.
Produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun tersebut kini menjadi komoditi ekspor.
Dengan harga yang relatif stabil membuat para pengusaha tergiur membawanya pergi ke luar negeri untuk diolah kembali menjadi produk siap pakai.
Pantauan Metroindo, Senin (26/6/2023) pintu gerbang besi dengan tulisan 'Dilarang Masuk Tanpa Izin' tertutup rapat terlihat dari sela-sela pintu para pekerja sedang melakukan aktifitas.
Dan lokasi dari gudang tersebut yang tak jauh dari Depo Pertamina Medan Labuhan terlihat juga ada kontainer warna Merah yang bersiaga didalam lokasi dan ada beberapa orang mirip warga turunan tionghoa didampingi pekerja masuk ke lokasi gudang tersebut.
![]() |
Terlihat beberapa orang diantaranya mirip warga turunan tionghoa masuk kedalam gudang miko |
Tampak pula truk tangki warna biru putih yang diduga berisikan miko yang akan dibawa ke luar negeri melalui jalur laut menggunakan kontainer.
"Setau kami itu gudang minyak bang, karena sering juga mobil truk tangki masuk kedalam, kami juga heran setiap ada mobil yang keluar masuk pintu gerbang itu selalu cepat-cepat ditutup seperti orang ketakutan gitu bang," ujar warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media.
Posisi gudang yang berada di pinggir jalan raya ini tak memperlihatkan nama perusahaan seperti plank dan jenis usaha yang dikerjakan.
Sehingga patut diduga gudang tersebut menjalankan usaha tanpa sepengetahuan dinas terkait dan terkesan ilegal.
"Kami aja gak tau itu gudang apa kalau itu gudang resmi pasti ada plank dan nama perusahaannya bang, tapi ini abang tengok sendiri la didepan gak ada nampak plank perusahaan atau nama gudang nya,ya bisa jadi ini gudang ilegal," cetusnya lagi diamini warga lainnya dengan penuh tanda tanya.
Dari keterangan yang dihimpun, gudang yang disebut – sebut milik warga negara asing ini dikordinir oleh seseorang berinisial Rama.
"Tapi kalau kami dengar ini yang punya orang asing bang infonya dikordinir sama kepercayaan nya inisial Rama," tandasnya sambil meninggalkan wartawan dari lokasi tersebut.
Terpisah, Dirkrimsus Poldasu Kombes Pol Teddy Marbun ketika dikonfirmasi terkait dugaan gudang ilegal mengelola Miko tersebut mengatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
"Terima kasih info nya ndra, secepatnya akan kami mappingkan (pemetaan) bersama anggota agar kami tindaklanjuti, kalau bisa sharelokan supaya kami tau titik lokasinya," ujarnya singkat. (MI/Hen)