|



Kejari Labuhanbatu Diduga Lambat Menangani Kasus Korupsi Mantan Sekda Labuhanbatu, Ada Apa..?

Editor: Admin
Kantor Kejari Labuhanbatu


METROINDO.ID | LABUHANBATU – Berkas Perkara dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu inisial MYS diduga merugikan negara  Rp.1,3 Milliar sampai saat ini belum juga lengkap (P.21) di Kejaksaan Negeri Rantau Prapat Labuhanbatu, terkesan kasus tersebut diperlambat atau diulur-ulur.

Dari informasi yang dihimpun awak media ini bahwa pada Selasa (12/9/2023), bahwa berkas perkara telah dikirim dan diteliti oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan berkas tersebut dikembalikan kembali ke Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan petunjuk yang harus dilengkapi.

Pada Rabu (6/9/2023), lalu sesuai dengan informasi yang dapat dipercaya bahwa penyidik Tipikor Polres Labuhanbatu melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Kejari Labuhanbatu.

Sementara, Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman M Simorangkir,SH MH saat ditanya mengenai sejauh mana perkembangan berkas mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu inisial MYS dirinya menjawab belum di P 21.

"Masih dalam tahap penelitian berkas perkara kalau sudah P.21 nanti kita bagi info nya," katanya.

Menurut Firman M.Simorangkir masih ada kekurangan yang nanti nya harus dilengkapi penyidik namun masih dalam tahap penelitian berkas perkara.

Masyarakat Labuhanbatu berharap agar pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dapat berkoordinasi yang baik agar perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu yang merugikan negara Rp.1,3 Milliar segera dapat dibawa ke persidangan.

Diketahui bahwa kerugian negara Rp.1,3 Milliar merupakan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penetapan tersangka mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu juga telah diuji melalui sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan hakim menolak seluruh permohonan inisial MYS dan Penasehat Hukumnya berarti penetapan inisial MYS sudah sesuai prosedur.

"Jika berkas ini bolak balik dari penyidik Tipikor Polres ke Kejaksaan Negeri, dan dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri ke Penyidik Polres dengan poin petunjuk yang harus dilengkapi, setelah dilengkapi dikembalikan lagi ke Kejaksaan Negeri lalu diteliti dan dikembalikan lagi ke Penyidik Polres dengan poin petunjuk supaya dilengkapi, kalau seperti ini terus maka tingkat kepercayaan masyarakat (Publik) akan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu akan diragukan dan semakin menurun," ujar H Hartanto, SE warga Labuhanbatu. 

Sebelumnya, Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis, SH MH melalui Kasiintel Firman Simorangkir, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas perkara M. Yusuf Siagian telah diterima dari polres Labuhanbatu dan sedang diteliti jaksa penyelidik.

"Berkas pak M.Yusuf siagian Rabu (23/8/2023) kemarin sudah masuk. Sekarang sedang dilakukan penelitian oleh jaksa penyelidik," terangnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pada Senin (21/8/2023) tersangka tindak pidana Korupsi mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu inisial MYS telah diperiksa oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Labuhanbatu untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

"Perkaranya sudah di limpah kembali ke JPU, jadi kita tinggal nunggu petunjuk JPU apakah selanjutnya tahap dua atau petunjuk lain yang akan dilengkapi dalam berkas perkara tersebut," kata Juru bicara Polres Labuhanbatu itu. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->