|







Kejari Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Editor: Admin
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH., MH., didampingi Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, saat membakar barang bukti. Rabu (20/8/2025). 

METROINDO.ID | LABUHANBATU - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor, Rabu (20/08/2025)

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH., MH., dihadiri Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan dari Kepolisian, Pengadilan Negeri, BNN, dan Insan Pers.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara tindak keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, pencucian uang, dan tindak pidana Narkotika, Psikotropika, zat adiktif lainya, kesehatan, dan pencucian uang, Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Narkotika jenis sabu sebanyak 591,92 gram, Narkotika jenis ganja sebanyak 4.017,88 gram, Narkotika jenis ekstasi sebanyak 222 butir, alat kosmetik ilegal sebanyak 18.925 pcs, pupuk sebanyak 340 zak, senjata api pistol sebanyak 2 unit.

Kepala Kejari Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, menjelaskan pemusnahan ini merupakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Barang bukti yang sudah inkracht wajib dimusnahkan. Ada narkotika, pupuk, kosmetik ilegal, hingga senjata api. Senjata api rakitan ini sebelumnya digunakan pelaku untuk melakukan pemerasan, dan pelakunya kini sudah menjalani hukuman di Lapas Rantauprapat,” kata Kajari.

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH., MH., dihadiri Bupati dr Maya Hasmita, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala,  serta unsur Forkopimda, Pengadilan Negeri, BNN, dan Kodim 0209/LB saat pemusnahan barang bukti. Rabu (20/8/2025) 

Lebih lanjut Kajari menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada publik dalam penanganan perkara pidana.

“Pemusnahan ini tidak hanya sekadar memenuhi prosedur hukum, namun juga sebagai upaya pencegahan agar barang-barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat,” ujar Kajari Labuhanbatu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan metode lainnya sesuai dengan jenis barang bukti.

Barang Bukti yang akan dimusnakan

Komitmen dan Transparan

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas demi terciptanya keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Disisi lain Bupati Labuhanbatu dr.Hj Maya Hasmita SpOG Mkm, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam memberantas kejahatan yang ada diwilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini menjadi contoh kepada masyarakat, bahwa kita serius dan bersinergi dalam memberantas tindak kejahatan yang ada di kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara,”tutupnya. (MI/Hendra)


Editor : Gafra Setya Algifahri

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->