![]() |
Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan Polisi |
METROINDO.ID | LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, PR alias Tulang (32) warga Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, diamankan Polisi beserta barang bukti 12 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,76 gram bruto, dan 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang siap edar. Minggu (10/8/2025).
Pelaku diamankan di sebuah ruko kosong di kawasan Pajak Hongkong, Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, penangkapan dipimpin Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H, yang sebelumnya diterima laporan dari masyarakat melalui media sosial.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K. S.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin S.H., Senin (11/8/2025), menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Lanjut Arwin, Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi juga terus memburu pemasok sabu yang disebutkan oleh tersangka," tandasnya. (MI/Hen)
Editor : Gafra Setya Algifahri