![]() |
Tempat Hiburan Malam (THM) "Star Seven" tidak ada memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). |
METROINDO.ID | KISARAN - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan mengakui, kalau Tempat Hiburan Malam (THM) "Star Seven" tidak ada memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Dinas PUTR Asahan, Ahyar Samosir pada wartawan, Jum'at (22/8/2025) sekira pukul 14.12 WIB, melalui saluran whatsapp nya.
Menurut Ahyar Samosir, THM Start Seven yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yanni Kisaran, belum ada sama sekali mengantongi izin PBG.
"Setelah kami cek pengajuan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang ada di Dinas kami. Belum ada pengajuan izin PBGnya dari pemilik Stat Seven," ujar Ahyar Samosir.
Saat ditanya apa sanksi dan tindakan yang harus dilakukan oleh dinas PUTR Asahan, dengan tidak adanya izin PBG. Ahyar mengaku belum bisa berkomentar apapun terkait hal itu.
"Coba langsung sama Pak Kadis PUTR, Agus Jaka Putra Ginting ajalah tanyakan Bang. Karena beliau pimpinan disini. Apa tindakan dan saksi beliau yang faham menjawabnya," tegas Ahyar.
Terpisah, Legino (56) warga setempat yang ditemui wartawan, mengaku sejak THM Star Seven dibuka. Tidak ada terlihat izin IMB/ PBG terpampang saat bangunan itu dibangun.
"Kalau lokasi Tempat Hiburan itu tidak ada izinnya. Harusnya pemkab Asahan segera melakukan penertiban. Kalau bisa tempat hiburan itu tidak usah dibolehin buka di daerah kami ini. Kalau buka, bakal bisa merusak anak -anak dan generasi pemuda daerah karena adanya tempat hiburan itu," tegas pria berkumis ini.
Sebelumnya, Camat Kota Kisaran Timur Ahmad Syaipul Pasaribu SAP, MM juga mengaku kalau THM Star Seven tidak ada memasukkan atau mengantarkan izin lokasi hiburan mereka.
Hanya saja, izin dari pemerintah pusat yang dikeluarkan oleh OSS Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Tidak ada izin PBG , hanya KLBI nya izin Rumah Minum Cafe dan Klub Malam dengan status belum Terverifikasi.(MI/Hendrik)
Editor : Gafra Setya Algifahri