|




Pernah Digrebek 5 Orang Diamankan, Raja KTV Masih Beroperasi dan Bebas Jual Pil Ekstasi

Editor: Admin
Lokasi tempat hiburan malam (THM) Raja KTV, di Komplek DL Sitorus, Jalan H Adam Malik, Rantau Selatan, Labuhanbatu terlihat tidak memiliki Plank nama untuk menghindari pantauan Wartawan dan APH. (Foto: Ist, Hendra) 

METROINDO.ID | RANTAUPPRAPAT – Aktivitas peredaran narkotika di Raja KTV, di Ruko komplek perumahan DL Sitorus, Jalan Bypass Adam Malik, Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, semakin meresahkan. 

Meski sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu pernah ditindak aparat gabungan, namun Raja KTV dilaporkan tetap eksis menjual berbagai merk pil ekstasi seperti merk Gorila, Haineken, Tengkorak dan Happy Five (H5). 

Bahkan, harga satu butir ekstasi jenis baru disebut mencapai Rp300 ribu per butir.

Informasi yang beredar, Rahmad Panjaitan pemilik Raja KTV tersebut. Sehingga KTV tersebut diberi nama Raja singkatan dari Raja Panjaitan.

Seorang pengunjung, sebut saja Citra (25) mengungkapkan bahwa penjualan pil geleng-geleng di Raja KTV cukup masif dan kerap berlangsung terang-terangan. 

“Cukup kencang penjualan obor (sebutan Inex) di KTV Raja ini bang, tadi ku tengok kek gambar monyet besar mirip Gorila gitu tadi yang enak katanya bang,” cetus Wanita Muda itu kepada Metroindo, Rabu (3/9/2025).

Wanita berparas cantik dan sexy itu membandingkan kondisi dan situasi keamanan terhadap sejumlah diskotik ditempat lain nya mengatakan lebih aman di daerah Komplek DL Sitorus.

Misalnya, KTV Ilussion dulunya Imbalo di Jalan Kayu Raja By Pass yang terbukti menjadi tempat transaksi narkotika sering viral dan dirazia.

"Kek nya disini lebih aman bang, dibandingkan di Ilussion sering viral, abang tengok la komplek nya ada penjaga Satpamnya, di komplek DL sirorus ini pun banyak juga KTV aman semua bang. Gak pernah di razia," katanya sambil menghisap Vape itu.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri dikonfirmasi akan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti," katanya.

Lokasi tempat hiburan malam (THM) Raja KTV, di Komplek DL Sitorus, Jalan H Adam Malik, Rantau Selatan, Labuhanbatu terlihat tidak memiliki Plank nama untuk menghindari pantauan Wartawan dan APH. (Foto: Ist, Hendra) 

KTV Raja Karaoke Pernah Digrebek, 5 Orang Ditangkap

KTV Raja Karaoke di komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan H Adam Malik Rantauprapat, digerebek personel Polres Labuhanbatu.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga jaringan pengedar Narkoba jenis ekstasi dan 2 orang pengunjung. Sementara 8 pengunjung lain yang diamankan diasesmen ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara.

“Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap 5 tersangka pelaku Narkoba dengan barang bukti 24 butir pil ekstasi dan uang Rp 5.400.000 dari lokasi Raja Karaoke, pada hari Rabu 22 November 2023, sekira pukul 00.50 WIB,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH didampingi Plh Kasat Resnarkoba Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/11/2023) sore, di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Lima tersangka pelaku yang ditangkap masing-masing FS alias Fadli (22), warga Gang Bogor, Jalan Urip Sumoharjo Rantauprapat, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. 

RRP (51), warga Dusun II Parsiluman, Desa Bandarselamat, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labura. DNSP alias Nanda (24), warga Dusun Sri II, Desa Pematangseleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Setelah diinterogasi, lanjut Kasi Humas, Fadli mengaku memperoleh ekstasi itu dari RRP. 

Petugas lalu mencari RRP dan ditangkap dari rumah kontrakannya, komplek Perumahan DL Sitorus Simpang Mangga Blok 11D, Jalan AMD, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 03.00 WIB.

Dari kediaman RRP, diamankan HP merek Vivo warna hitam dan dompet merek elgini hitam berisi uang tunai Rp5.400.000, diduga hasil penjualan pil ekstasi.

Kepada petugas, RRP mengakui menjual pil ekstasi 9 butir kepada Fadli dan menyebut ekstasi tersebut diperolehnya dari seseorang dengan nama panggilan, Tondi, warga Labura, dan terhadap Tondi masih dilakukan penyelidikan.

Bersamaan dengan penangkapan terhadap Nanda dan Fadli, petugas juga mengamankan 2 pengunjung, AP alias Andre dan MF alias Fikri. 

Dari Andre ditemukan 1 butir pil ekstasi biru berlogo QP seberat 0,32 gram. Sedangkan dari Fikri disita barang bukti plastik berisi pil ekstasi wana biru dan hijau 9 butir berlogo QP seberat 2,95 gram.

“Fikri menyebut memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang laki-laki bernama panggilan Nanda warga Sigambal. Terhadap Nanda (DPO) juga masih dalam penyelidikan,” katanya.

Pada penggerebekan, polisi juga mengamankan 8 pengunjung lain dengan hasil tes urin positif mengandung metamfetamina atau ekstasi. Terhadap ke delapannya dengan urin positif, dilakukan interogasi dan assesmen medis ke BNNK Labura. (MI/Hendra)


Bersambung....

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->