METROINDO.ID | BELAWAN - Masyarakat di Belawan Bahari dan Belawan Sicanang resah akibat penimbunan lahan resapan air paloh dan hutan mangrove yang dilakukan oleh PT Desi Berkah Utama, di Kawasan Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Rabu (08/10/2025).
Menurut informasi yang diterima awak media aktivitas tersebut menimbulkan gangguan Lingkungan dan berdampak semakin tingginya debit air pasang rob yang terjadi selama ini Belawan.
Dari rekaman vidio amatir yang diterima dari warga Sicanang, terlihat puluhan truk tanah terparkir di Badan Jalan Pulau Sicanang mengantri untuk bergantian menimbun lahan hutan mangrove yang berada di lokasi tersebut, dan mengganggu pengguna jalan.
Salah seorang warga di lokasi yang bernama Susanti, dirinya khawatir melihat lahan paloh dan hutan mangrove ditimbun, karena hal tersbut bisa menimbulkan semakin tingginya air pasang/banjir rob ke rumah warga di sekitar.
"Tolonglah bapak Presiden Prabowo Subianto, bapak Gubsu Bobby Nasution, bapak Walikota Medan Rico Waas, kami disini sudah sangat parah terdampak banjir rob, janganlah lagi di timbun paloh dan hutan mangrove di tempat kami ini, kalau semakin ditimbun semakin naik air banjir rob ke rumah kami," ungkap bu Susanti.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra didampingi Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan tinjau penimbunan hutan Mangrove (Bakau) di Jl Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (7/10).
Hasil peninjauan terbukti, penimbunan Ilegal belum memiliki izin Analisis Mengenai Dalam Lingkungan Hidup (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan.
Setelah mendapat keterangan dari pihak OPD Pemko Medan melalui DLH Suci dan Plt Lurah Sicanang Siska Sihite mengatakan penimbunan rawa dan hutan Bakau belum memiliki izin (Ilegal).
Dengan spontan Hadi Suhendra dan Paul MAS perintahkan kepada OPD terkait untuk menstop kegiatan penimbunan yang sedang berlangsung tersebut.
"Kemarin Kegiatan penimbunan ini sudah kita stop sebelum memiliki izin sesuai ketentuan, saat ini warga Belawan sedang berjuang mengurasi banjir Rob yang sangat menghantui warga, Maka kita tidak setuju resapan air dan hutan mangrove ditimbun oleh oknum pengusaha nakal. Apalagi ini tidak memiliki izin AMDAL” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra.
Sementara itu perwakilan DLH dan Plt Lurah Sicanang mengaku bahwa penimbunan yang dilakukan oleh PT Desi Berkah Utama belum memiliki izin. (MI/Heri.P)