|




DPRD Medan Stop Penimbunan Ilegal Milik PT Desi Berkah Utama di Pulau Sicanang

Editor: Admin
Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra didampingi Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat menatap penimbunan di Pulau Di cabang. Selasa (7/10/2025). 

METROINDO.ID | BELAWAN - Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra didampingi Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan tinjau penimbunan hutan Mangrove (Bakau) di Jl Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (7/10/2025).

Hasil peninjauan terbukti, penimbunan Ilegal belum memiliki izin Analisis Mengenai Dalam Lingkungan Hidup (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan.

Setelah mendapat keterangan dari pihak OPD Pemko Medan melalui DLH Suci dan Plt Lurah Sicanang Siska Sihite mengatakan penimbunan rawa dan hutan Bakau belum memiliki izin (Ilegal). 

Dengan spontan Hadi Suhendra dan Paul MAS perintahkan kepada OPD terkait untuk menstop kegiatan penimbunan yang sedang berlangsung tersebut.

Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra didampingi Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat meninjai penimbunan di Pulau Di cabang. 

“Kegiatan penimbunan ini supaya distop sebelum memiliki izin sesuai ketentuan,” tegas Hadi Suhendra  politisi Partai Golkar itu.

Ditambahkan Hadi Suhendra, saat ini warga Belawan sedang berjuang mengurasi banjir Rob yang sangat menghantui warga.

“Maka kita tidak setuju resapan air dan hutan mangrove ditimbun oleh oknum pengusaha nakal. Apalagi ini tidak memiliki izin AMDAL,” tegas Hendra.

Terkait hal itu, Hadi Suhendra minta Pemko Medan bertindak tegas menghentikan aktifitas penimbunan. Kemudian lahan tadi difungsikan menjadi resapan air /hutan bakau dan tanah timbun digali kembali.

Alat berat di lokasi penimbunan. 

“Kita tidak peduli siapa beking pengusahanya. Ini ada alat berat yang ada tulisannya milik salah satu lembaga. Kita harapkan sebagai salah satu aparatur negara harus ikut menjaga ketentuan dan aturan di Negara kita ini,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak berharap pengusaha kiranya taat dengan aturan. 

“Kita tidak anti investasi tetapi pengusahan harus ikuti ketentuan yang ada. Aturan tidak dilanggar dan PAD kita pun meningkat,” harapnya.

Sementara itu perwakilan DLH dan Plt Lurah Sicanang mengaku bahwa penimbunan yang dilakukan oleh PT Desi Berkah Utama belum memiliki izin.

"Penimbunan milik PT Desi Berkah Utama ini belum memiliki izin," katanya. (MI/Hen)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->