![]() |
| Lokasi judi sabung ayam |
METROINDO.ID | HAMPARAN PERAK - Diduga mandulnya penegakan hukum kembali dipertontonkan nyata di Desa Klambir V, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Derdang, wilayah hukum (Wilkum) Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan.
Ditengah gencarnya operasi pemberantasan perjudian di berbagai daerah, praktik sabung ayam ilegal justru bebas beroperasi di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, seolah tanpa sentuhan hukum sedikit pun, dan diduga terkesan dipelihara jajaran Polres Pelabuhan Belawan, Senin (3/11/2025).
Arena sabung ayam di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, itu disebut sebut dikelola inisial JR, diduga kuat kebal dari jerat hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun Metroindo, dugaan adanya setoran rutin kepada oknum aparat Polsek Hamparan Perak, yang seharusnya menegakkan hukum, bukan melindungi pelanggar.
“Sudah lama tempat itu beroperasi. Polisi pasti tahu, tapi pura pura tidak tahu. Katanya ada bekingan dari oknum” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Fenomena ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa penegakan hukum masih tebang pilih. Di wilayah lain, aparat begitu tegas menindak praktik sabung ayam.
Namun di Klambir V Kebun, arena perjudian justru berkembang pesat, terutama pada akhir pekan Sabtu dan Minggu dengan aktivitas yang berlangsung terang terangan.
Lebih mengejutkan lagi, hanya sekitar jarak seratus (100) meter di belakang sebuah masjid di Desa Klambir V Kampung, berdiri gelanggang sabung ayam lain yang disebut dikelola JR.
Aktivitas tersebut diduga juga mendapat perlindungan dari oknum Polsek Hamparan Perak bahkan Polres Pelabuhan Belawan.
“Lokasinya dekat masjid, suara ayam ribut tiap Minggu, tapi dibiarkan saja. Udah gak ada lagi hati nuraninya,” ungkap warga lainnya yang mengaku resah.
“Kemana aparat penegak hukum? terkhususnya Polsek Hamparan Perak, kenapa praktik perjudian yang jelas melanggar hukum bisa berjalan aman dan terbuka? dan apakah benar ada oknum aparat yang ikut menikmati keuntungan dari bisnis haram itu?” tanya warga.
Jika dugaan setoran dan bekingan itu terbukti benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap sumpah dan integritas aparat negara.
Masyarakat kini menuntut Plt Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk segera turun tangan menutup arena sabung ayam ilegal tersebut, memeriksa para pelaku dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Karena bila hukum hanya tajam kepada rakyat kecil namun tumpul terhadap mereka yang berkuasa dan berduit, maka keadilan di negeri ini tinggal slogan kosong” kesal warga.
Terpisah, Kapolsek Hamparan Perak, AKP. Ridwanto Rumapea ketika dikonfirmasi mengatakan akan segera mengecek lokasi tersebut.
"Trimakasihh infonya..sabtu minggu nanti akan kita awasi truss," katanya. (MI/Hen)
