|





Hadi Suhendra Tegaskan Warga Wajib Dapatkan Pelayanan Kesahatan Terbaik

Editor: Admin

METROINDO.ID | BELAWAN - Wakil Ketua DPRD Kota Medan Fraksi Golkar Hadi Suhendra melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Sumatera, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Minggu (9/11/2025).

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra menyampaikan bahwa Perda ini merupakan landasan hukum utama untuk menjamin hak-hak kesehatan masyarakat di Medan Utara, khususnya Belawan, dalam mengakses layanan rumah sakit.

Pada Sosper tersebut salah seorang warga Belawan keluhkan dalam hal pelayanan rumah sakit yang selalu mengucapkan kamar penuh.

“Kami sudah punya BPJS aktif. Tapi saat datang ke IGD, petugas bilang kamar penuh. Saya minta dibantu rujukan, tapi jawabannya ‘suruh tunggu aja, Kami tunggu sampai lima jam, Akhirnya terpaksa kami bawa pulang,” ungkap warga Belawan tersebut.

Menanggapi keluhan tersebut, Hadi Suhendra menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak warga di Medan Utara terkhususnya Belawan, agar mendapatkan pelayanan Kesehatan yang Adil dan Manusiawi.

“Saat ini kita sudah masuk dalam sistem UHC. Jadi, seluruh warga Medan yang punya KTP Medan, wajib dilayani rumah sakit tanpa ditolak, tanpa syarat ribet. Ini sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012,” ujar Hadi Suhendra.

"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena masalah administrasi. Selama KTP Medan aktif, warga wajib diterima. Kalau tidak, silakan lapor, kami akan kirim surat resmi ke Dinas Kesehatan dan tegur rumah sakitnya, Kita akan buka jalur pengaduan langsung, Kalau Bapak-Ibu alami penolakan, jual saja nama saya, pelayanan yang ditolak. kami akan langsung follow-up bantu masyarakat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra. (MI/Heri.P)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->