|





Satresnarkoba Polres Asahan Sita 8 Kg Sabu, Satu Orang Kurir Ditangkap

Editor: Admin


METROINDO.ID | KISARAN - Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 8 Kilo gram narkoba jenis sabu dan menangkap satu orang sebagai kurir di jalan Lintas Sumatera Utara tepatnya di Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan. Hal tersebut dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK saat memimpin konferensi pers di aula Mapolres Asahan, Jumat (12/12). 

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengatakan, adapun pelaku yang ditangkap personil Satres narkoba yakni Deni Surya (32), warga Pekanbaru Provinsi Riau.

"DS ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepanya di Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan yang sedang mengendarai mobil menuju Provinsi Lampung," kata Revi Nurvelani. 

Lebi lanjut Revi menjelaskan kronologi pengungkapan pada tanggal 9 Desember 2025, Satresnarkoba ada mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria bernama Deni Surya yang membawa narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai dan akan melintas ke Kabupaten Asahan menuju Provinsi Lampung. 

"Mendapat informasi tersebut bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditangkap di jalan Lintas Kecamatan Air Batu," jelas Revi.

Setelah ditangkap, lanjut Revi menyebutkan, personil langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mobil yang dikendarainya. 

"Di dalam mobil tersebut personil menemukan delapan bungkus plastik teh china warna kuning yang berisi narkoba jenis sabu seberat 8 Kg dan langsung dibawah ke Mapolres Asahan untuk dimintai keterangannya," ujarnya.

Menurut pengakuan dari pelaku, bahwa pelaku diperintah oleh berinisial U untuk menjemput narkoba tersebut dari Kota Tanjungbalai lalu diantar ke Provinsi Lampung untuk diedarkan. 

"Pelaku diperintah oleh U yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO. Dan dimana pelaku sudah dua kali melakukan kegiatan haram ini dengan tujuan untuk mencari tambahan pengasilan yang mendapat upah Rp 20 juta," kata Revi.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara.

"Dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Asahan mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini berhasil menyelamatkan 32 ribu jiwa manusia," ujar Kapolres Asahan seraya minta kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba yang merupakan musuh negara. (MI/Hendri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->